Aplikasi Temu Belum Ada di Indonesia, Kemendag Bakal Tetap Pantau Secara Intens
Isy mengatakan, Temu memiliki metode penjualan factory to consumer atau penjualan langsung dari pabrik ke konsumen.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Hendra Gunawan
“Memang meskipun kita sudah punya aturan di Permendag 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE tidak boleh cross border jual produk di bawah 100 dollar AS. Saya khawatir, dulu kan TikTok melanggar aturan dibiarkan 2 tahun sama pemerintah. Ini saya hanya warning saja karena keadaan ekonomi UMKM bisnisnya sedang turun,” kata Teten.
“Nah kalau ditambah lagi nanti masuk persaingan produk UMKM dengan produks dari China, pabrikan dari China, China yang pasti murah. Ini sudah pasti berat dong,” sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.