Aksi Ojek Online
Gelar Peringatan HUT ke-80 RI, Pengemudi Ojek Online dari URC Soroti Ketimpangan Sosial
Komunitas URC menyampaikan pendapat soal makna kemerdekaan yang inklusif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, seperti driver ojek online.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Unit Reaksi Cepat (URC) Sidoarjo, Zulkurnain, menyampaikan pendapat soal makna kemerdekaan yang inklusif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja informal seperti driver ojek online (ojol).
URC adalah komunitas pengemudi ojek online yang berjuang untuk memperjuangkan hak-hak mereka, seperti menolak potongan biaya layanan yang tinggi dan penolakan perubahan status kemitraan menjadi pekerja.
Zulkurnain menilai, kemerdekaan bukan hanya seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk keadilan sosial dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
“Kemerdekaan sejati bukan hanya milik mereka yang punya akses ekonomi dan politik. Para driver ojol adalah pejuang zaman kini. Mereka bekerja tanpa kenal lelah demi keluarga, namun belum mendapatkan keadilan yang seharusnya dijamin negara,” ujar Zulkurnain melalui keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Dirinya mengkritik keras sistem ekonomi digital saat ini, yang menurutnya cenderung timpang dan tidak berpihak kepada mitra pengemudi.
Menurutnya ada sejumlah persoalan, mulai dari penentuan tarif yang dilakukan secara sepihak, minimnya perlindungan hukum, hingga praktik pemutusan kemitraan tanpa alasan yang jelas.
“Banyak driver ojol yang tiba-tiba disuspend tanpa pembelaan. Tidak ada jaminan sosial yang layak. Ini bentuk penindasan gaya baru di era digital,” ujarnya.
Salah satu yang mendapat sorotan adalah fitur layanan yang dinilai merugikan pendapatan driver karena tidak memperhatikan beban operasional di lapangan.
Selain itu, tarif minimum yang diberlakukan aplikator dianggap sangat rendah dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami menilai aplikator tidak patuh pada aturan, bahkan mengabaikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Oleh karena itu, kami mendesak agar segera diterbitkan Peraturan Gubernur yang tegas mengatur keberadaan dan hak driver online, termasuk sanksi bagi aplikator yang melanggar,” tambahnya.
Zulkurnain menekankan pentingnya pelibatan langsung perwakilan driver dalam setiap penyusunan regulasi, agar kebijakan benar-benar berpihak pada realitas di lapangan.
Dirinya menyerukan kepada seluruh elemen bangsa agar tidak menutup mata terhadap ketimpangan sosial, khususnya yang menimpa para pekerja sektor informal.
“Jika kemerdekaan hanya milik segelintir orang, maka perjuangan para pahlawan menjadi sia-sia. Mari kita jadikan kemerdekaan sebagai milik bersama, termasuk bagi mereka yang bekerja di jalanan, di bawah terik dan hujan. Karena mereka juga bagian dari Indonesia,” pungkasnya.
Dalam peringatan HUT RI, para driver ojol bersama URC Sidoarjo menggelar prosesi simbolik pengibaran bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”.
Baca juga: Kelompok Ojol URC Bakal Gelar Aksi Besok, Berikut Tuntutannya
Mereka mengenakan jaket khas dan membawa bendera kecil serta spanduk bertuliskan “Kemerdekaan untuk Semua”.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
ojek online
pekerja informal
potongan biaya aplikasi
SDG10-Berkurangnya Kesenjangan
Aksi Ojek Online
Aksi Ojek Online 20 Mei 2025, Layanan Ojol untuk Masyarakat Tetap Berjalan Normal |
---|
UMKM Bergantung pada Ojol, Menteri Maman Minta Hubungan Aplikator-Driver Tetap Kondusif |
---|
Pengemudi Ojol Temui Komisi V DPR, Usulan Audit Aplikator Mencuat hingga Wacana Pemanggilan Menhub |
---|
Komisi V DPR Akan Panggil Menhub Bahas Potongan Aplikator Ojol Lebih 20 Persen |
---|
Rapat Dengar Pendapat Asosiasi Driver Ojek Online, Adian PDIP Minta Pihak Aplikator Diaudit |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.