Sindir Puan dan Dasco, Syamsul Ngotot Gugat Tunjangan Pensiunan DPR ke MK
Syamsul Hajidin tetap teguh pada pendiriannya bersama dr. Lita Gading menggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup DPR ke MK.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengacara konstitusional, Syamsul Hajidin tetap teguh pada pendiriannya bersama psikolog, Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading, menggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini buntut Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut gugatan tidak bisa dilakukan sepihak.
Kemudian, pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan taat dan patuh pada aturan yang berlaku.
Dalam aturannya, tunjangan pensiun DPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Syamsul dan juga dr. Lita mengajukan uji materiil aturan tersebut ke MK dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Menurut Syamsul, jawaban dari para pimpinan DPR RI tersebut adalah jawaban normatif.
Pimpinan DPR, kata Syamsul, juga harus melihat prinsip keadilan sosial sebagai landasannya.
Apalagi aturan tersebut, belum pernah dikoreksi selama puluhan tahun alias sejak 1980 disahkan.
"Saya sudah lihat berita, sudah dengar, jawaban DPR normatif saja. Mereka bilang sudah diatur undang-undang. Justru undang-undang itulah yang sedang saya uji sekarang. Kalau mau adil harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Hanya itu caranya," jelas Syamsul diwawancarai Tribunnews pada Senin (6/10/2025).
Adapun satu dari poin gugatan Syamsul dan dr. Lita adalah perihal tunjangan pensiunan seumur hidup mantan anggota DPR yang menurutnya merugikan negara serta menunjukkan ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia.
Ia pun dengan tegas menyebut, hal itu sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan konstitusional.
Baca juga: Alasan Syamsul Gugat Aturan Pensiunan Seumur Hidup Anggota DPR ke MK: Rakyat Indonesia Harus Tahu
Lantas, aturan tersebut sudah ada sejak 1980 yang artinya sudah berlangsung selama sekitar 45 tahun.
Namun, kata Syamsul, belum pernah adanya koreksi terhadap aturan tersebut membuatnya merasa terpanggil untuk menggugat.
Menurut perhitungan kasarnya, seluruh mantan anggota DPR bakal mendapatkan Rp226 miliar uang pensiun per tahun dengan rata-rata Rp3,6 juta per orang.
Lalu, ketua komisi bisa menerima pensiunan Rp16 jutaan per bulan, ketua DPRD sekitar Rp30-Rp40 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.