Sindir Puan dan Dasco, Syamsul Ngotot Gugat Tunjangan Pensiunan DPR ke MK
Syamsul Hajidin tetap teguh pada pendiriannya bersama dr. Lita Gading menggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup DPR ke MK.
"Keresahan saya dan dr. Lita Gading jelas adanya pensiunan (seumur hidup) anggota DPR ini membawa ketimpangan yang nyata. Seorang anggota DPR bekerja 1-6 bulan saja sudah dapat pensiun meskipun hanya 20 persen. Sementara rakyat biasa, ASN, TNI dan Polri harus kerja puluhan tahun dulu," katanya.
"Ini angka besar untuk masa kerja yang sangat singkat. Rakyat Indonesia harus tahu, tidak ada yang memperhatikan hal ini selama puluhan tahun lamanya, Buat saya bukan sekadar ingin, tapi harus menggugat," ucapnya menambahkan.
Tunjangan pensiunan tersebut, membuat Syamsul merasa tak rela sebagai pembayar pajak yang tidak mendapatkan apapun.
Sementara anggota DPR yang seharusnya bekerja untuk rakyat justru mendapat uang pensiun walau hanya beberapa bulan menjabat.
Latar belakangnya melakukan gugatan juga atas dasar manifestasi beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat sejak lama.
Mulai dari keterlibatan artis menjadi anggota DPR dan duduk pada komisi yang bukan di bidangnya alias tak berkompeten.
Kemudian, keresahan lain misalnya gaji honorer yang hanya menerima Rp400 ribuan di daerah pelosok juga menjadi keamarahan tersendiri bagi Syamsul membandingkan dengan pensiunan anggota DPR.
"Sebetulnya latar belakang masalahnya kompleks, namun jika dicontohkan itu tadi salah satunya. Anggota DPR yang harusnya wakil rakyat untuk rakyat ini mana perannya?" sindir pengacara bidang hukum tata negara ini.
Jadwal sidang perdana alias sidang pendahuluan di MK untuk perkara gugatan pensiunan DPR bakal dilangsungkan pada 10 Oktober 2025.
Syamsul mengaku, siap dan telah mengumpulkan segala kebutuhan untuk mendukung sidang tersebut.
Baca juga: Tunjangan Pensiun DPR Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR: Kita Hormati, Tak Ada Keberatan
Di sisi lain, kesiapannya bersama dr. Lita Gading itu sebagai bentuk kolaborasi mereka menargetkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang asas-asas pemerintahan yang baik, menyoroti ketidakadilan sistem yang memberikan hak istimewa kepada elite politik sambil merugikan rakyat biasa.
Dirinya juga menegaskan, aksinya bersama dr. Lita Gading tak ditunggangi oleh siapapun dan pihak manapun.
"Ini murni dari keresahan kami dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dari pada memberi pensiunan DPR lebih baik untuk menggaji guru honorer, kasihan mereka di pelosok sana. Negara harus adil," paparnya.
Sosok Lita Gading dan Syamsul Jahidin
Lita Linggayani Gading, yang akrab disapa dr. Lita Gading, lahir di Jakarta pada 10 September 1975.
Sebagai psikolog berpengalaman lebih dari dua dekade, ia dikenal sebagai praktisi klinis yang vokal dalam isu kesehatan jiwa dan sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.