Siswa SMK Ditembak Polisi
Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Tetap Dipecat, Ini Aturan PTDH
Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak GRO (17), seorang siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, akan tetap akan dipecat
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak GRO (17), seorang siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan tetap dipecat dari kepolisian.
Pemecatan itu akan dilakukan setelah upaya bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis (14/8/2025). Dalam sidang itu semua pembelaan Robig ditolak.
"Pengajuan banding Robig ditolak majelis hakim," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis, (14/8/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Artanto berujar bidang hukum bakal mengajukan surat penetapan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Biro Sumber Daya manusia (Biro SDM).
Setelah surat ditandatangani Kapolda Jateng, Robig akan resmi tidak menjadi polisi.
Pengacara keluarga GRO, Zainal Abidin Petir, bersuka hati atas putusan Polda Jateng..
"Saya dan keluarga korban lega, plong," kata Zainal Petir.
Zainal mengklaim vonis PTDH untuk Robig adalah hukuman setimpal baginya lantaran dia menembak dalam keadaan tidak terancam.
Sebelumnya, Robig dijatuhi hukuman PTDH dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri hari Senin, 9 November 2024.
Namun, dia memutuskan untuk mengajukan banding sehingga masih mendapatkan gaji sebagai polisi dengan potongan gaji 25 persen.
Di samping itu, Robig telah dijatuhi vonis pengadilan berupa hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Aipda Robig Masih Berstatus Polisi dan Digaji, Keluarga Gamma: Kami Ingin Keadilan
Kasus yang menjerat Robig terjadi pada 24 November 2024. Saat itu dia menembak tiga pelajar di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
GRO tewas akibat luka tembak, sementara dua rekannya, SA dan AD, mengalami luka serius di tangan dan dada.
Aturan PTDH untuk polisi
Aturan tentang pemberhentian polisi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan bahwa PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.