Senin, 29 September 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Tetap Dipecat, Ini Aturan PTDH

Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak GRO (17), seorang siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, akan tetap akan dipecat

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Tribun Jateng
AIPDA ROBIG - Aipda Robig Zaenudin (tengah), pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang, mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin, (9/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak GRO (17), seorang siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan tetap dipecat dari kepolisian.

Pemecatan itu akan dilakukan setelah upaya bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis (14/8/2025). Dalam sidang itu semua pembelaan Robig ditolak.

"Pengajuan banding Robig ditolak majelis hakim," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis, (14/8/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Artanto berujar bidang hukum bakal mengajukan surat penetapan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Biro Sumber Daya manusia (Biro SDM).

Setelah surat ditandatangani Kapolda Jateng, Robig akan resmi tidak menjadi polisi.

Pengacara keluarga GRO, Zainal Abidin Petir, bersuka hati atas putusan Polda Jateng..

"Saya dan keluarga korban lega, plong," kata Zainal Petir.

Zainal mengklaim vonis PTDH untuk Robig adalah hukuman setimpal baginya lantaran dia menembak dalam keadaan tidak terancam.

Sebelumnya, Robig dijatuhi hukuman PTDH dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri hari Senin, 9 November 2024.

Namun, dia memutuskan untuk mengajukan banding sehingga masih mendapatkan gaji sebagai polisi dengan potongan gaji 25 persen.

Di samping itu, Robig telah dijatuhi vonis pengadilan berupa hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Aipda Robig Masih Berstatus Polisi dan Digaji, Keluarga Gamma: Kami Ingin Keadilan

Kasus yang menjerat Robig terjadi pada 24 November 2024. Saat itu dia menembak tiga pelajar di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

GRO tewas akibat luka tembak, sementara dua rekannya, SA dan AD, mengalami luka serius di tangan dan dada.

Aturan PTDH untuk polisi

Aturan tentang pemberhentian polisi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan bahwa PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan