Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kuasa Hukum Minta Nadiem Makarim Dijadikan Tahanan Kota Apabila Kasus Laptop Chromebook Berlanjut
Permintaan penahanan alternatif tersebut diajukan pihak Nadiem Makarim kepada hakim tunggal dengan beberapa pertimbangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, agar kliennya dijadikan tahanan kota atau tahanan rumah apabila kasus berlanjut.
Tahanan kota adalah bentuk penahanan yang dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dengan pembatasan gerak di dalam wilayah kota tertentu, tanpa harus ditahan di rumah tahanan negara. Ini merupakan alternatif dari penahanan fisik yang tetap menjaga hak kebebasan seseorang secara terbatas.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Nadiem Makarim selaku pihak pemohon, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Formil
Adapun pihak termohon, dalam hal ini ialah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Memerintahkan termohon (Kejaksaan Agung), apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan pemohon (Nadiem) dan/atau mengganti penahanan terhadap pemohon dengan a. penahanan rumah atau b. penahanan kota," kata perwakilan tim kuasa hukum, dalam persidangan, Jumat.
Menurut kuasa hukum Nadiem, penahanan badan adalah bentuk pembatasan kebebasan yang bersifat hukum keras dan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir apabila tetpenuhi alasan kuat serta didukung bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
Selain itu, permintaan penahanan alternatif tersebut diajukan pihak Nadiem Makarim kepada hakim tunggal dengan beberapa pertimbangan.
Di antaranya, yaitu Nadiem Makarim adalah figur publik yang jelas identitas dan tempat tinggalnya, sehingga tidak ada kekhawatiran melarikan diri.
"Pemohon (Nadiem) adalah sosok figur ayah yang memiliki empat orang anak yang masih kecil," ucap kuasa hukum.
Kemudian, Nadiem dinilai bersifat kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan penyidik, sehingga tidak ada alasan objektif untuk menahan secara fisik.
"Penahanan rumah atau penahanan kota tetap menjamin kelancaran proses hukum, tanpa harus mengorbankan hak asasi manusia dan harkat martabat pemohon yang masih berstatus belum tentu bersalah," kata kuasa hukum Nadiem Makarim.
Baca juga: Kejagung Pastikan Bakal Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel Besok
Seperti diketahui, Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim digelar pada Jumat (3/10/2025) hari ini.
Agenda persidangan ini dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.
"Sidang pertama. Nadiem Anwar Makarim. 13.00 sampai dengan selesai," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Kronologi Singkat Kasus Chromebook
- 2019–2022: Program digitalisasi pendidikan dilaksanakan, termasuk pengadaan laptop berbasis Chromebook
- 2020: Nadiem Makarim bertemu Google Indonesia, membahas penggunaan ChromeOS dan CDM (Chrome Device Management)
- 2021–2025: ICW dan KOPEL mulai mengendus dugaan pelanggaran, termasuk pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan daerah 3T
- Juli 2025: Kejagung menetapkan 4 tersangka awal, termasuk:
-Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek)
-Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi)
-Sri Wahyuningsih (Direktur SD)
-Mulyatsyah (Direktur SMP)
- 4 September 2025: Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Pastikan Bakal Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel Besok |
---|
Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka |
---|
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop |
---|
BREAKING NEWS: Jalani Operasi di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim |
---|
Respons LKPP Soal 2 Eks Pimpinannya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Jelaskan Prosedur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.