Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kuasa Hukum Minta Nadiem Makarim Dijadikan Tahanan Kota Apabila Kasus Laptop Chromebook Berlanjut

Permintaan penahanan alternatif tersebut diajukan pihak Nadiem Makarim kepada hakim tunggal dengan beberapa pertimbangan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Tim kuasa hukum Nadiem Makarim meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, agar kliennya dijadikan tahanan kota atau tahanan rumah apabila kasus berlanjut. 

Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).

Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Kronologi Singkat Kasus Chromebook

  • 2019–2022: Program digitalisasi pendidikan dilaksanakan, termasuk pengadaan laptop berbasis Chromebook
  • 2020: Nadiem Makarim bertemu Google Indonesia, membahas penggunaan ChromeOS dan CDM (Chrome Device Management)
  • 2021–2025: ICW dan KOPEL mulai mengendus dugaan pelanggaran, termasuk pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan daerah 3T
  • Juli 2025: Kejagung menetapkan 4 tersangka awal, termasuk:

-Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek)

-Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi)

-Sri Wahyuningsih (Direktur SD)

-Mulyatsyah (Direktur SMP)

  • 4 September 2025: Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved