Senin, 6 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Istana Sebut Prabowo Segera Menandatangani Perpres Tata Kelola BGN, Ditarget Sebelum 5 Oktober

Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
TATA KELOLA BGN - Petugas menyiapkan paket makanan bergizi yang akan didistribuskan ke salah satu sekolah pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Baleendah Rancamanyar, Jalan Bojongsayang, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). 

“Sedang diajukan sebenarnya, sedang diajukan ya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat Presiden akan tanda tangan,” kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ia menuturkan, pihaknya berharap Perpres itu bisa rampung dalam waktu dekat.

Penandatanganan ditargetkan bisa dilakukan sebelum 5 Oktober 2025.

“Tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya. Karena 5 Oktober kan, ya kan ini rangkaiannya panjang, padat, gitu,” ujarnya.

Bambang menegaskan penyusunan tata kelola BGN sebenarnya sudah dipersiapkan sejak lama, bukan semata-mata respons atas kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang marak beberapa waktu terakhir.

“Sebetulnya tata kelola itu sudah kita siapkan sebelum ada kejadian itu dan kita kan perlu penyempurnaan. Dari yang sebelum kejadian kan banyak evaluasi juga kan dari daerah dan sebagainya. Dari situ coba kita tampung, coba kita bikin tata kelolanya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, substansi dalam Perpres tidak hanya soal koordinasi lintas kementerian/lembaga, tapi juga mengatur standar pelaksanaan program hingga sertifikasi makanan.

“Banyak, termasuk juga tata kelola itu begini. Misalnya, produksi ya, jangan sampai terjadi lagi kemudian misalnya masaknya jam 10 malam tapi distribusinya besok siang,” ucap Bambang.

Lebih lanjut, kata Bambang, aturan teknis akan dijabarkan lewat standar operasional prosedur (SOP) serta sertifikasi makanan. 

“Iya termasuk juga ada sertifikasi tentang makanan, apa dan sebagainya,” imbuhnya.

Menurut Bambang, sebelumnya pengaturan hanya berada di tingkat internal BGN. Dengan Perpres, payung hukumnya akan lebih kuat. 

“Di tingkat BGN sebelumnya, sekarang nggak, kita coba atur dalam Perpres ya, lebih kuat jadinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan pemerintah perlu segera membuat peraturan tegas untuk menjamin kepastian hukum dan tata kelola program tersebut.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal Youtube pribadinya, Mahfud MD Official, Rabu (1/10/2025).

“Apa sih dasar hukum dari MBG ini? perpres, apa PP, apa UU, atau apa? Kalau ditarik secara umum ya sudah ada. Sejauh ini tidak ditemukan,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, selama ini dasar pelaksanaan MBG hanya terlihat dari keputusan rapat dan alokasi anggaran di APBN. Namun, tidak ada aturan yang lebih rinci mengenai tata kelolanya.

“Pertama, keputusan rapat kalau rapat diumumkan akan begini. Yang kedua bisa ditemukan di APBN. Tapi tata kelolanya kan, minimal asas kepastian hukumnya tidak jelas, siapa yang melakukan apa, yang bertanggung jawab ini siapa, kepada siapa, kan gitu kan. Dari siapa dan kepada siapa kan kita tidak tahu. Sekolah tidak tahu menau juga,” tegas Mahfud.

Ia menekankan, kepastian hukum penting agar pihak pelaksana maupun masyarakat mengetahui konsekuensi jika terjadi pelanggaran.

“Kepastian hukum itu pentingnya agar orang bisa memprediksi kalau saya melakukan ini, kalau benar ini akibatnya, kalau salah saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa,” kata Mahfud.

Mahfud menilai absennya aturan tegas membuat banyak keluhan muncul di lapangan. Ia menyebut penyelenggara MBG di tingkat bawah kerap tidak jelas, dan penanganan masalah sering kali dilakukan oleh orang yang tidak profesional.

“Keluhannya yang banyak itu ya endak jelas dan ditangani oleh orang-orang tidak profesional sebenarnya,” pungkasnya.

Dari data BGN, setidaknya ada 70 kasus insiden keamanan pangan MBG 2025. Rinciannya, 5.914 orang penerima manfaat yang terdampak.

Baca juga: BGN Bakal Gunakan Alat Rapid Test di SPPG Cegah Keracunan MBG

Rinciannya, kota Bandar Lampung sebanyak 503 orang, Kabupaten Lebong Bengkulu 467 orang, Kabupaten Bandung Barat 411 orang, Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah 339 orang dan Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta 305 orang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved