Koleksi Satwa Liar Bambang Soesatyo, Merak di Duren Sawit hingga Singa Putih di Vila Bali
Politisi Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, memiliki hobi memelihara satwa liar, termasuk merah dan singa putih.
TRIBUNNEWS.com - Mantan MPR RI periode 2019-2024 yang kini duduk di kursi Komisi III DPR RI periode 2024-2029, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dikenal memiliki hobi mahal memelihara satwa liar.
Baru-baru ini, burung merak peliharaan Bamsoet yang ada di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, viral karena bebas berkeliaran di akses Jalan Baladewa.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, membenarkan, burung merak yang berkeliaran itu memang milik Bamsoet.
"Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)" ujar Hasudungan, Selasa (30/9/2025), dilansir TribunJakarta.com.
Bamsoet juga membenarkan burung merak viral yang berkeliaran di depan rumahnya, memang miliknya.
Namun, ia menyebut burung merak peliharaannya bukan termasuk satwa satwa yang dilindungi.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Bambang Soesatyo, Eks Ketua MPR RI yang Punya Burung Merak Viral di Duren Sawit
Ia mengatakan burung merak peliharaannya adalah jenis merak biru atau merak india (Pavo cristatus).
Merak biru, kata dia, berbeda dari merak hijau yang memang termasuk dilindungi.
"Sebagai pecinta satwa, merak yang saya pelihara adalah merak biru atau merak india. Itu tidak masuk kategori satwa dilindungi. Sementara yang dilindungi adalah Merak Hijau yang habitat aslinya tersebar di Jawa, Bali, hingga sebagian wilayah Nusa Tenggara," jelas Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan ia sudah mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memelihara merak biru.
Selain itu, Bamsoet juga memiliki sertifikat kesehatan unggas resmi untuk merak biru peliharaannya.
Hobi Koleksi Satwa Liar
Merak biru di rumah Duren Sawit bukan satu-satunya satwa liar peliharaan Bambang Soesatyo.
Ia diketahui memelihara seekor singa putih yang diberi nama Simba di vilanya di Bali.
Bamsoet pernah mengunggah momen Simba sedang bermanja di akun Instagramnya pada Agustus 2022.
Dalam unggahan itu, Bamsoet mengatakan ia sudah mendapat izin untuk memelihara Simba secara legal.
Menurutnya, Simba yang merupakan hewan langka, berasal dari penangkalan dan termasuk kategori Appendix 2.
Dikutip dari indonesia.go.id, kategori Appendix 2 adalah hewan-hewan yang sudah ditangkarkan, yang generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan, termasuk dipelihara.
"Simba merupakan hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan demikian hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara."
"Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1 walau sudah ditangkarkan tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun karena harus dikonservasi," jelas Bamsoet saat itu, dilansir Wartakotalive.com.
Momen Bamsoet bersama Simba juga pernah terlihat di vlog artis Irfan Hakim yang tayang pada 3 Januari 2022.
Meski momen itu terekam hanya sebentar, tampak Simba tenang saat dielus oleh Bamsoet.
Selebriti Alshad Ahmad yang juga hobi memelihara satwa liar, turut berkunjung ke vila Bamsoet di Bali untuk melihat Simba.
Dalam tayangan vlog-nya pada 1 Desember 2021, Alshad menunjukkan satwa liar peliharaan Bamsoet di vila Bali, selain Simba.
Menurut pawang hewan Bamsoet bernama Oscar, politisi Golkar itu memelihara berbagai jenis burung yang termasuk satwa liar, di vilanya.
"Ada tukan, macaw, burung unta, merak," ungkap Oscar kepada Alshad.
Menurut Oscar, Bamsoet juga memelihara burung macaw yang berasal dari hutan hujan Amazon, di rumahnya di Jakarta.
"Ada tiga (macaw) yang Bali, ada (di Jakarta juga)," imbuh dia.
Saat berkeliling vila Bamsoet, Alshad juga melihat ada ayam hias golden pheasant dan jalak bali.
"Di sini gua ngelihat ada ayam Golden Pheasant, itu ayam hias, sama curik bali atau jalak bali, salah satu ikon di Bali," ujar Alshad.
"Curik bali itu satwa yang dilindungi, tapi udah banyak banget penangkaran legal dan kalian bisa mendapatkannya secara legal full sertifikat curik bali," jelasnya.
Izin Memelihara Satwa Liar Langka
Masih dari indonesia.go.id, individu maupun lembara yang ingin membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA.
Syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Satwa liar langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
- Satwa liar langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2, hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran.
Satwa liar langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya untuk kategori Appendix 2.
Sementara, satwa liar kategori Appendix 1, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun karena harus dikonservasi, meski sudah ditangkarkan.
Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam.
Contohnya adalah anoa, harimau sumatra, badak bercula satu, macan dahan, dan orangutan.
Satwa liar kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya, tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.
Tetapi, jika sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.
Contohnya adalah elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
Selanjutnya, bagi yang ingin memelihara satwa liar langka, harus mengajukan sejumlah dokumen, seperti:
1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.
2. Salinan KTP untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat.
Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
4. Bukti tertulis asal usul indukan yang memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara.
Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.
Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini.
Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati tiga generasi penangkaran oleh manusia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra, Wartakotalive.com/Desy Selviany, Kompas.com/Febryan)
Sumber: TribunSolo.com
Bamsoet: KADIN Siapkan Revisi UU, Perkuat Peran Dunia Usaha di Era Ekonomi Digital |
![]() |
---|
Bamsoet: Kuliner Daerah Adalah Pilar Identitas Bangsa di Tengah Gempuran Kuliner Asing |
![]() |
---|
Pidato Prabowo di PBB Ditegaskan Bamsoet Sebagai Langkah Strategis Diplomasi Indonesia |
![]() |
---|
Catatan Politik Bamsoet: Menyelaraskan Kebijakan Institusi Negara dengan Visi-Misi Presiden |
![]() |
---|
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal & Bazar UMKM 2025 oleh Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.