Selasa, 7 Oktober 2025

Bamsoet: KADIN Siapkan Revisi UU, Perkuat Peran Dunia Usaha di Era Ekonomi Digital

KADIN Indonesia siapkan revisi UU KADIN untuk perkuat peran strategis dunia usaha dalam pembangunan nasional dan menghadapi era ekonomi digital.

Editor: Content Writer
dok. DPR RI
Bamsoet hadiri rapat pembahasan RUU KADIN, dorong penguatan peran KADIN dalam kebijakan ekonomi nasional. 

TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo, menyampaikan bahwa KADIN Indonesia terus mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Revisi ini dianggap menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika besar yang terjadi dalam perekonomian nasional. UU KADIN yang telah berusia 38 tahun dinilai tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan era digital dan inovasi.

“Indonesia telah bergerak dari ekonomi berbasis komoditas menuju ekonomi berbasis teknologi. Dengan revisi UU KADIN, diharapkan dunia usaha Indonesia dapat berkontribusi langsung pada arah pembangunan nasional, serta mengawal program besar pemerintah menuju ekonomi berkelanjutan dan berdaya saing global," ujar Bamsoet saat menghadiri rapat Tim Perumus RUU KADIN Indonesia di Gedung KADIN Indonesia, Jakarta, Senin (29/9/25).

Hadir antara lain Ketum KADIN Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Umum Erwin Aksa, Azis Syamsuddin, Dave Laksono, Firman Soebagyo, Andi Rahmat, Taufan Rotorasiko, Saleh Husin, Rati Ning serta Ekonom Aviliani.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, revisi UU KADIN diharapkan menjadi RUU usulan DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2026. Arah revisi yang diusulkan setidaknya menegaskan tiga hal utama. Pertama, penguatan status kelembagaan KADIN menjadi sejajar dengan lembaga negara. Hanya saja status KADIN sebagai lembaga non-budgeter. Kedua, penguatan KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dalam merancang dan menjalankan kebijakan ekonomi. Ketiga, keterlibatan KADIN dan asosiasi mitra pada setiap tahap pengambilan keputusan pemerintah, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), rapat kabinet ekonomi, hingga pembahasan di DPR.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR: SDM Unggul Kunci Keberhasilan Transformasi BP BUMN

"Proses legislasi di DPR akan menjadi titik penting bagi proses revisi UU KADIN. KADIN saat ini tengah menyiapkan rancangan revisi RUU KADIN sebagai inisiatif DPR RI, naskah akademik, menggelar uji publik serta berkoordinasi dengan para stake holder. Apabila semua pihak terlibat aktif, produk hukum baru ini akan menjadi fondasi kuat bagi sinergi antara pemerintah dan dunia usaha," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, revisi UU KADIN juga sejalan dengan lonjakan pesat ekonomi digital Indonesia. Laporan e-Conomy SEA 2024 mencatat nilai transaksi bruto ekonomi digital nasional tembus puluhan miliar dolar AS, menjadikan Indonesia pemain terbesar di kawasan Asia Tenggara. Sementara itu, sektor UMKM masih menopang lebih dari 60 persen PDB nasional. Dinamika tersebut menuntut keberadaan KADIN Indonesia memiliki legitimasi hukum kuat agar seluruh pelaku usaha, dari startup digital hingga pedagang kecil, bisa tersambung dengan jalur kebijakan nasional.

"Sejumlah negara telah menempatkan kamar dagang dalam posisi kelembagaan yang kuat dan terintegrasi dalam tata negara ekonomi. Semisal, Jerman dengan jaringan Industrie- und Handelskammer (IHK) yang memiliki mandat formal, serta Korea Selatan dengan Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI) yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan pemerintah. Indonesia bisa mengambil pelajaran, tentu dengan adaptasi sesuai kebutuhan nasional,” pungkas Bamsoet. 

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved