Sabtu, 4 Oktober 2025

Koleksi Satwa Liar Bambang Soesatyo, Merak di Duren Sawit hingga Singa Putih di Vila Bali

Politisi Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, memiliki hobi memelihara satwa liar, termasuk merah dan singa putih.

Tangkap layar YouTube deHakims channel
SINGA PUTIH BAMSOET - Momen Bambang Soesatyo bersama singa putih peliharaannya bernama Simba, dalam vlog artis Irfan Hakim yang tayang pada 3 Januari 2022. 

Masih dari indonesia.go.id, individu maupun lembara yang ingin membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA.

Syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Satwa liar langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
  2. Satwa liar langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2, hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran.

Satwa liar langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya untuk kategori Appendix 2.

Sementara, satwa liar kategori Appendix 1, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun karena harus dikonservasi, meski sudah ditangkarkan.

Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam.

Contohnya adalah anoa, harimau sumatra, badak bercula satu, macan dahan, dan orangutan.

Satwa liar kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya, tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.

Tetapi, jika sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.

Contohnya adalah elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.

Selanjutnya, bagi yang ingin memelihara satwa liar langka, harus mengajukan sejumlah dokumen, seperti:

1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.

2. Salinan KTP untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.

3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat.

Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

4. Bukti tertulis asal usul indukan yang memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved