Sabtu, 4 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Poster Wajah Korban Berdiri Tuntut Keadilan di Depan Kantor Komnas HAM

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan menggelar demonstrasi.

Tribunnews.com/Alfarizy
TRAGEDI KANJURUHAN - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). 

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, lima orang sempat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Suko Sutrisno yang menjabat Security Officer Arema FC dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 

Selanjutnya, AKP Hasdarmawan, Danki 3 Brimob Polda Jatim, juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Adapun dua polisi lainnya, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang saat itu menjabat Kabag Ops Polres Malang, divonis bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pak Midun: Stadion Jadi Kuburan, Keadilan Masih Tertahan

Putusan tersebut memicu kekecewaan publik dan keluarga korban karena dinilai belum menyentuh aktor-aktor utama, termasuk pihak federasi sepak bola maupun jajaran kepolisian dengan tanggung jawab lebih besar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved