Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Poster Wajah Korban Berdiri Tuntut Keadilan di Depan Kantor Komnas HAM
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan menggelar demonstrasi.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, lima orang sempat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Suko Sutrisno yang menjabat Security Officer Arema FC dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Selanjutnya, AKP Hasdarmawan, Danki 3 Brimob Polda Jatim, juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun dua polisi lainnya, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang saat itu menjabat Kabag Ops Polres Malang, divonis bebas oleh majelis hakim.
Baca juga: 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pak Midun: Stadion Jadi Kuburan, Keadilan Masih Tertahan
Putusan tersebut memicu kekecewaan publik dan keluarga korban karena dinilai belum menyentuh aktor-aktor utama, termasuk pihak federasi sepak bola maupun jajaran kepolisian dengan tanggung jawab lebih besar.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Setelah Sebut Elza Syarief Sesat, Kini Susno Duadji Sebut Razman Arif Nasution Racun |
---|
Hal yang Diserukan Menpora Dito Ariotedjo Saat Sambangi Pintu 13 Stadion Kanjuruhan |
---|
Ketua Komisi X DPR Dukung Wacana 1 Oktober Jadi Hari Duka Sepak Bola Nasional |
---|
Ini Penyebab Kebakaran Rumput saat Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Buka Suara |
---|
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Beri Catatan untuk Presiden hingga Arema FC |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.