Demo di Jakarta
Aipda Rohyani, Penumpang Mobil Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Disanksi Patsus Selama 20 Hari
Divpropam Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap personel Polri atas nama Aipda M Rohyani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap personel Polri atas nama Aipda M Rohyani.
Aipda M Rohyani diduga melakukan pelanggaran etika dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, AipdaRohyani yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa terjadi.
Dia dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.
Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa pengemudi ojek online atas nama Affan Kurniawan.
Baca juga: Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Tak Ada Blind Spot, Mobil Rantis Dilengkapi Kamera Eksternal
Hasil sidang KKEP yang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri memutuskan sanksi penempatan khusus (Patsus) terhadap Aipda Rohyani.
Aipda M Rohyani dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.
Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi etika dan sanksi administratif.
Baca juga: Lima Anggota Brimob Pelanggar Etik Kasus Rantis Lindas Ojol Segera Disidang
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Brigjen Agus dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (30/9/2025).
Adapun sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Menanggapi hal ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan," jelas Kombes Erdi.
"Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.
"Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.
Aipda Rohyani telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Sementara itu, pada hari ini Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu Danang.
Aipda Rohyani dan Briptu Danang bagian dari lima penumpang yang berada di mobil rantis Brimob saat kejadian lindas pengemudi ojol.
Kelimanya antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan terjadi saat peristiwa demo ricuh buntut protes terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada Kamis (28/8/2025) sore.
Detik-detik Driver Ojol Tertabrak Rantis Brimob
Dalam video yang beredar, terungkap detik-detik kejadian seorang driver ojek online (Ojol) tertabrak Rantis Brimob Polri.
Berdasarkan video yang beredar kendaraan tersebut tampak melaju kencang ke arah kerumunan massa sambil menyalakan sirine.
Sejumlah orang yang berada di jalurnya berhamburan untuk menyelamatkan diri.
Namun, seorang driver ojol tidak sempat menghindar dan akhirnya tertabrak.
Sebelum terlindas, driver tersebut sempat menoleh ke arah mobil taktis.
Namun, cepatnya laju kendaraan membuat driver Ojol langsung tertelan dari pandangan.
Saat pertama kali tergilas, warga sempat berteriak hingga membuat mobil terhenti sejenak.
Namun setelah itu, mobil tersebut melanjutkan perjalanannya dan menggilas korban yang terkapar di aspal.
Seorang saksi mata, Abdul (29, bukan nama sebenarnya) mengatakan, laju Rantis terlihat tidak terkendali.
"Dia benar-benar nyoba nabrakin para pendemo, kanan kiri ugal-ugalan. Siapa saja di depannya dihajar," kata Abdul saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis malam.
Abdul mengatakan, korban yang berprofesi sebagai driver ojol disebut tengah mengantarkan pesanan ke kawasan Bendungan Hilir.
Namun, karena kondisi jalan macet akibat kericuhan, ia berhenti di sekitar Pejompongan sebelum akhirnya menjadi korban tabrakan.
Rekaman video juga memperlihatkan mobil Rantis sempat berhenti sesaat setelah menabrak, lalu kembali melaju meninggalkan korban yang terkapar di jalan.
Kejadian itu memicu kemarahan massa yang kemudian berusaha mengejar dan melempari kendaraan Brimob tersebut.
Menurut Abdul, insiden itu terjadi sekitar pukul 18.30-19.00 WIB, tak lama setelah aparat membubarkan demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI.
"Itu kejadiannya habis magrib, sudah benar-benar chaos, itu mobil saya lihatnya dari dekat halte, mengarah ke Pejompongan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.