KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Korupsi Jalan Mempawah
KPK menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, dalam pekan ini.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, dalam pekan ini.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan tersebut dalam keterangannya pada Jumat (26/9/2025).
"Benar bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN," ujarnya.
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari petunjuk dan barang bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Kasus ini berpusat pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.
KPK menduga negara dirugikan hingga Rp40 miliar akibat praktik lancung dalam proyek tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa sebagai kepala daerah saat itu, mustahil Ria Norsan tidak mengetahui proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek.
"Kepala daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggaran maupun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami," kata Asep.
Seiring dengan penggeledahan, penyidik KPK pada hari ini, Jumat (26/9/2025), melanjutkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi di Polda Kalbar.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Direktur PT Rajawali Sakti Kalbar Dinul Ersha Akbar, Kepala ULP Kabupaten Mempawah periode 2014–2015 Aminullah, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Hamdani.
Sudah diperiksa KPK
Pada Agustus lalu, KPK telah memeriksa Ria Norsan sebagai saksi selama kurang lebih 12 jam.
Penyidik juga diketahui telah memblokir sejumlah rekening bank milik yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.
Meskipun penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan Ria Norsan, status hukumnya hingga kini masih sebagai saksi.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Abdurrahman (A), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Idi Syafriadi (IS), selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan; dan Lutfi Kaharuddin (LK), selaku Direktur Utama PT ABP dari pihak swasta.
Penyidik terus mendalami alur pengusulan anggaran, mekanisme pencairan, hingga realisasi proyek yang bersumber dari DAK tersebut untuk mengungkap tuntas praktik korupsi di Kabupaten Mempawah.
Pembelaan Eks Dirut Taspen Kosasih di Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, Singgung Sumber Dana |
![]() |
---|
KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Berkas Topan Ginting ke Pengadilan: Diduga Terlibat Perkara Lain |
![]() |
---|
KPK Akan Panggil Kembali Rektor USU Muryanto Amin Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara |
![]() |
---|
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bacakan Pembelaan, Ungkap Perjuangan Anak dan Ibunya yang Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.