Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Sabar
Saat ini penyidik masih fokus mendalami keterangan dari sejumlah biro perjalanan atau travel yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Modusnya, pihak biro travel melalui asosiasi diduga melobi oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan jatah kuota.
Sebagai imbalannya, perusahaan travel diduga menyetor commitment fee senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota (sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta).
Dana tersebut diduga mengalir secara berjenjang hingga ke pejabat tinggi di Kemenag.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, dan KPK memastikan akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.