Kepala Sekolah Tegaskan Wapres Gibran Lulus dari SMPN 1 Solo
Kepala SMP Negeri 1 Surakarta, yakni Wuryanti menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah alumnus dari sekolah tersebut.
Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Berikut adalah ringkasan kasusnya:
Pokok Gugatan
- Objek sengketa: Riwayat pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA
- Tergugat: Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Alasan: Subhan menilai ada pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, termasuk perubahan data pendidikan di situs KPU
- Tuntutan: Jabatan Wakil Presiden dinyatakan tidak sah dan ganti rugi Rp 125 triliun disetorkan ke negara untuk dibagi ke seluruh warga
Perubahan Data KPU
- Awalnya, di situs KPU tertulis “Pendidikan Terakhir” tanpa spesifikasi
- Kemudian berubah menjadi “S1” (Sarjana) dari MDIS Singapore
- Subhan menganggap perubahan ini sebagai “pengubahan bukti” yang berdampak pada konstruksi gugatannya
Posisi Hukum
- Subhan menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran
- Hakim menyetujui bahwa gugatan bersifat pribadi, sehingga JPN tidak memiliki legal standing
Tahapan Sidang
- Sidang telah memasuki tahap mediasi selama 30 hari
- Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara
(Tribunnews.com/Deni/Mario)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.