Kepala Sekolah Tegaskan Wapres Gibran Lulus dari SMPN 1 Solo
Kepala SMP Negeri 1 Surakarta, yakni Wuryanti menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah alumnus dari sekolah tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala SMP Negeri 1 Surakarta, Jawa Tengah, yakni Wuryanti, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah alumnus sekolah tersebut.
Wuryanti menyebut Gibran sudah menempuh pendidikan dan lulus secara sah dari SMPN 1 Surakarta.
“Mas Gibran benar-benar siswa SMP Negeri 1 Surakarta dan lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta,” ujar Wuryanti saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Kamis (25/9/2025).
Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Sebelumnya, Tifa meragukan keaslian ijazah Gibran dari SMPN 1 Surakarta.
“Itu tidak benar. Lulus. Mas Gibran lulus dari SMP Negeri 1. Ada (ijazahnya),” tutur Wuryanti.
Lewat unggahan di media sosial pada Rabu, 24 September 2025, Dokter Tifa mempertanyakan apakah pihak sekolah benar-benar mengeluarkan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka.
“SMPN 1 Surakarta apakah mengeluarkan Ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka?” tulisnya.
Jika ijazah tersebut tidak ada, katanya, Gibran hanya lulusan sekolah dasar.
“Kalau tidak, maka artinya Indonesia punya Wapres lulusan SD!” lanjutnya.
Tudingan soal rekam jejak pendidikan Gibran belakang menjadi mencuat ke permukaan.
Baca juga: Wapres Gibran Datangi Panen Raya Jagung di Sumsel, Singgung Soal Koperasi Desa Merah Putih
Sebelumnya, Kepala SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta Bruder Yohanes Sudarman FIC memastikan G0ibran Rakabuming Raka tak pernah bersekolah di tempat itu.
Ini sekaligus membantah tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta dan tidak lulus.
Pernyataan Roy Suryo muncul setelah Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai riwayat pendidikan Gibran yang bersekolah di Orchard Secondary School di Singapura.
Riwayat pendidikan ini dipermasalahkan karena bukan sekolah di dalam negeri.
Sudarman pun berharap berbagai pihak yang berkaitan bisa melakukan klarifikasi agar masalah tidak berlarut-larut di publik.
Gibran digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Mediasi Gugatan Ijazah Gibran
Sementara itu, Subhan Palal belum bisa memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi yang akan berlangsung 29 September mendatang.
“Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti kita lihat ya,” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).
Pendaftaran mediasi berlangsung pada Senin setelah data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan lengkap.
Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.
Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.
Sebelumnya, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi.
“Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29,” kata Dadang.
“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” sambungnya.
Dalam gugatannya, Subhan Palal mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Berikut adalah ringkasan kasusnya:
Pokok Gugatan
- Objek sengketa: Riwayat pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA
- Tergugat: Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Alasan: Subhan menilai ada pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, termasuk perubahan data pendidikan di situs KPU
- Tuntutan: Jabatan Wakil Presiden dinyatakan tidak sah dan ganti rugi Rp 125 triliun disetorkan ke negara untuk dibagi ke seluruh warga
Perubahan Data KPU
- Awalnya, di situs KPU tertulis “Pendidikan Terakhir” tanpa spesifikasi
- Kemudian berubah menjadi “S1” (Sarjana) dari MDIS Singapore
- Subhan menganggap perubahan ini sebagai “pengubahan bukti” yang berdampak pada konstruksi gugatannya
Posisi Hukum
- Subhan menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran
- Hakim menyetujui bahwa gugatan bersifat pribadi, sehingga JPN tidak memiliki legal standing
Tahapan Sidang
- Sidang telah memasuki tahap mediasi selama 30 hari
- Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara
(Tribunnews.com/Deni/Mario)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.