Kasus Suap di MA
Menas Erwin Djohansyah Akhirnya Ditahan KPK Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik
KPK menahan Menas Erwin Djohansyah (MED), Direktur PT Wahana Adyawarna, Kamis (25/9/2025). Ia sebelumnya 3 kali mangkir panggilan penyidik.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, meliputi uang muka di awal dan pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan.
Untuk memuluskan komunikasi, mereka bahkan disebut menyiapkan sebuah "posko" di tempat tertutup yang biayanya ditanggung oleh Menas Erwin.
Namun, perkara-perkara yang diurus tersebut ternyata berujung pada kekalahan.
Hal ini membuat Menas terancam dilaporkan oleh pihak-pihak terkait, sehingga ia meminta FR untuk menagih kembali uang muka yang telah diberikan kepada Hasbi Hasan.
Atas perbuatannya, Menas Erwin Djohansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.