Soroti Pembaruan Hukum Acara Pidana, Mahfud MD: Hukum Harus Menyesuaikan
Mahfud MD soroti pentingnya pembaruan hukum acara pidana dari perspektif politik hukum. Hukum tidak bersifat statis, melainkan selalu berubah.
Editor:
Sri Juliati
"Fitur-fitur KUHAP saat ini mencoba mencari jalan tengah dalam politik hukum kelembagaan penegak hukum, namun kepentingan Masyarakat Sipil juga harus menjadi pertimbangan utama," ujarnya.

Sebagai penutup, Koordinator Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Rr. Shinta Ayu Dewi, menyatakan RUU KUHAP yang tengah menjadi pembahasan mengarah pada sistem peradilan pidana yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
"Melalui reformasi KUHAP, fondasi peradilan pidana menjadi modern, demokratis, dan berbasis HAM sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Dekan FH UNY, Prof Mukhamad Murdiono menyampaikan, seminar nasional ini diharapkan menjadi ruang akademik untuk merumuskan gagasan pembaruan hukum acara pidana yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Seminar nasional ini juga mendapat perhatian luas dari mahasiswa, dosen, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang hadir, baik secara langsung maupun daring. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis yang memperkaya pemahaman mengenai arah pembaruan RUU KUHAP.
FH UNY menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kajian hukum yang progresif dan solutif, sejalan dengan cita-cita mewujudkan keadilan yang berkelanjutan di Indonesia.
Sumber: TribunSolo.com
Harta Kekayaan Dendi Ramadhona, Eks Bupati Pesawaran Diduga Terseret Korupsi: Punya Harley, Alphard |
![]() |
---|
Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu Can't Take My Eyes Off You - Frankie Valli: You're Just Too Good to be True |
![]() |
---|
Cak Imin Pastikan Program Tetap Berjalan Meski Korban Keracunan MBG Terus Bertambah |
![]() |
---|
Drone Houthi Hantam Kota Eilat Israel Selatan, 22 Orang Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.