Senin, 29 September 2025

Soroti Pembaruan Hukum Acara Pidana, Mahfud MD: Hukum Harus Menyesuaikan

Mahfud MD soroti pentingnya pembaruan hukum acara pidana dari perspektif politik hukum. Hukum tidak bersifat statis, melainkan selalu berubah.

Editor: Sri Juliati
ISTIMEWA
PEMBARUAN HUKUM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (FH UNY) bertajuk Pembaruan Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP sebagai Langkah Menuju Keadilan yang Berkelanjutan, Senin (22/9/2025). 

"Fitur-fitur KUHAP saat ini mencoba mencari jalan tengah dalam politik hukum kelembagaan penegak hukum, namun kepentingan Masyarakat Sipil juga harus menjadi pertimbangan utama," ujarnya.

lihat fotoSEMINAR NASIONAL UNY - Sejumlah narasumber berfoto bersama dalam acara seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (FH UNY) bertajuk Pembaruan Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP sebagai Langkah Menuju Keadilan yang Berkelanjutan, Senin (22/9/2025).
SEMINAR NASIONAL UNY - Sejumlah narasumber berfoto bersama dalam acara seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (FH UNY) bertajuk Pembaruan Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP sebagai Langkah Menuju Keadilan yang Berkelanjutan, Senin (22/9/2025).

Sebagai penutup, Koordinator Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Rr. Shinta Ayu Dewi, menyatakan RUU KUHAP yang tengah menjadi pembahasan mengarah pada sistem peradilan pidana yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. 

"Melalui reformasi KUHAP, fondasi peradilan pidana menjadi modern, demokratis, dan berbasis HAM sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Dekan FH UNY, Prof Mukhamad Murdiono menyampaikan, seminar nasional ini diharapkan menjadi ruang akademik untuk merumuskan gagasan pembaruan hukum acara pidana yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Seminar nasional ini juga mendapat perhatian luas dari mahasiswa, dosen, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang hadir, baik secara langsung maupun daring. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis yang memperkaya pemahaman mengenai arah pembaruan RUU KUHAP.

FH UNY menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kajian hukum yang progresif dan solutif, sejalan dengan cita-cita mewujudkan keadilan yang berkelanjutan di Indonesia. 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan