Pembobolan Rekening Dormant
Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M: Pelaku Hanya Butuh Waktu 17 Menit untuk Pindahkan Uang
Brigjen Helfi Assegaf sebut pelaku pembobol bank BUMN hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan uang sebesar Rp 204 miliar ke rekening penampung.
"Kepala Cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang, kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank."
"Untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System dengan melakukan pemindahan dana secara absensia (tanpa kehadiran pemilik rekening) senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," terang Helfi.
Baca juga: Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran
Para Tersangka Terbagi dalam Beberapa Kelompok Pelaku
Penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank.
menurut Brigjen Helfi, para tersangka ini terbagi dalam beberapa kelompok pelaku.
Pertama ada AP (50) selaku kepala cabang pembantu, GRH (43) selaku consumer relations manager termasuk dalam kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank.
Kemudian kelompok pelaku pembobol atau eksekutor C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
Baca juga: Motif Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant
Mastermind dibantu tersangka DR (44) perannya sebagai konsultan hukum, NAT (36 tahun) dengan peran sebagai ex pegawai bank yang melakukan akses illegal aplikasi core banking system.
Selanjutnya ada R (51) dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan dan TT (38) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Terakhir ada kelompok pelaku pencucian uang yakni tersangka DH (39 tahun) dan IS (60) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Helfi menambahkan, penyidik telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ada bukti berupa uang tunai Rp 204 miliar, 22 unit hp, 1 buah hardisk internal, 2 buah dvr cctv, 1 unit pc merk hp 260g4 dengan nomor produk 9up52av, dan notebook asus ROG.
Baca juga: Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.
Lalu pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008 tentang ite ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600jt.
Tersangka dijerat juga dengan pasal tindak pidana transfer dana pasal 82 pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan Rp 20 miliar
Serta TPPU pasal 3 pasal 4 pasal 5 uu no 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.