Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

KPK Tangkap Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Terkait Kasus Suap MA

Menas Erwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

|
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/9/2025). 

2. Sewa dua unit kamar di The Hermitage Hotel Menteng senilai total Rp240.544.400 (24 Juni–21 November 2021).

3. Sewa dua kamar di Novotel Cikini senilai Rp162.700.000 (21 November 2021–22 Februari 2022).

Menurut jaksa KPK, penerimaan fasilitas penginapan tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Penjelasan pengacara

Pengacara Menas Erwin, Elfano Eneilmy, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan upaya paksa yang dilakukan KPK.

"Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 2 kali," ujar Elfano melalui pesan tertulis.

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum belum dapat memberikan pendampingan secara langsung karena sedang berada di luar kota dan kemungkinan baru bisa mendampingi pada esok hari. 

KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi lengkap perkara yang menjerat Menas Erwin sebagai tersangka suap.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved