Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

KPK Tangkap Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Terkait Kasus Suap MA

Menas Erwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

|
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, pada Rabu (24/9/2025) malam. 

Menas Erwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penangkapan ini dilakukan setelah Menas Erwin tercatat mangkir dari dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik KPK tanpa memberikan alasan yang sah.

"Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan video pada Kamis (25/9/2025). 

"Penangkapan dilakukan mengingat yang bersangkutan sudah 2 kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan," tegas Budi.

KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Menas Erwin sebanyak dua kali yaitu pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (12/8/2025).

Namun  ia mangkir dari dua kali panggilan KPK tanpa keterangan.

Kasus yang Menjerat Menas Erwin

Menas Erwin diduga terlibat dalam kasus suap yang juga menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. 

Namanya muncul dalam surat dakwaan Hasbi Hasan sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin.

Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rincian dalam dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Hasbi Hasan menerima sejumlah fasilitas mewah dari Menas Erwin, diantaranya:

1. Sewa kamar apartemen di Fraser Residence Menteng senilai Rp120.100.000 (5 April–5 Juli 2021).

2. Sewa dua unit kamar di The Hermitage Hotel Menteng senilai total Rp240.544.400 (24 Juni–21 November 2021).

3. Sewa dua kamar di Novotel Cikini senilai Rp162.700.000 (21 November 2021–22 Februari 2022).

Menurut jaksa KPK, penerimaan fasilitas penginapan tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Penjelasan pengacara

Pengacara Menas Erwin, Elfano Eneilmy, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan upaya paksa yang dilakukan KPK.

"Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 2 kali," ujar Elfano melalui pesan tertulis.

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum belum dapat memberikan pendampingan secara langsung karena sedang berada di luar kota dan kemungkinan baru bisa mendampingi pada esok hari. 

KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi lengkap perkara yang menjerat Menas Erwin sebagai tersangka suap.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved