Windu Aji, Terdakwa Kasus Pencucian Uang Korupsi Nikel Blok Mandiodo Dituntut 6 Tahun Penjara
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dituntut 6 tahun penjara pada perkara Pencucian Uang korupsi ore nikel di Blok Mandiodo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dituntut 6 tahun penjara pada perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam perkara tersebut, Windu Aji juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu dalam perkara tersebut, jaksa juga menuntut terdakwa pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan mentransfer dan membayarkan. Atas harta kekayaan yang dilakukan dan patut diduga hasil perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo Diminta Diusut Tuntas
Jaksa juga menyatakan hal yang memperberat tuntutan bagi para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan," jelas jaksa.
Baca juga: Kejati Sultra: Tak Ada Fakta Sidang Korupsi Perizinan Tambang Blok Mandiodo yang Sebut soal Danrem
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Windu Aji, Glenn Ario, dan kuasa hukum kompak mengajukan pleidoi atau pembelian.
Sidang lanjutan agenda pledoi bakal digelar 20 Agustus 2025.
Dalam perkara ini para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengirimkan hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke rekening pribadi.
Dalam surat dakwaaan jaksa menyatakan hasil penjualan ore nikel ilegal itu seharusnya masuk ke dalam rekening PT LAM.
Namun, Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang mengirimkan ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama.
Total uang yang masuk dalam rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama mencapai Rp 135.836.898.026.
Sebagian uang tersebut, telah digunakan terdakwa untuk membayar keperluan pribadi, diantaranya pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Land Cruiser 70 V8 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.