Minggu, 5 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Pengamat: Jika KPU Ganti Status Pendidikan Terakhir Gibran, Ini Bukan Perkara Sepele!

Pengamat menilai jika KPU benar mengganti status pendidikan terakhir Gibran, ini bukanlah perkara sepele, ini skandal besar

|
Tribunnews/JEPRIMA
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asyari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Prabowo dan Gibran resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat pemilu yang juga Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, merespons dugaan perubahan data pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, jika KPU benar mengganti status pendidikan terakhir Gibran, ini bukanlah perkara sepele.

Sebab, hal ini menyangkut nama wakil presiden yang sedang menjabat serta lembaga resmi pemilu di negeri ini.

“Menurut saya, perubahan data apapun di situs resmi KPU, apalagi menyangkut calon presiden atau wakil presiden, bukan perkara sepele."

“Ini persoalan yang sangat serius, bahkan merupakan skandal besar. Apalagi melibatkan nama wakil presiden yang sedang menjabat,” kata Jeirry, Senin (22/9/2025).

Informasi perubahan data pendidikan itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin pagi.

Subhan yang menuntut perdata Gibran dan KPU. Dia menilai kedua pihak tersebut harus memberikan penjelasan sebab perbuatan ini melawan hukum.

“Karena itu, berdasarkan gugatan Subhan Palal, KPU tak boleh diam dan cuek. KPU seharusnya segera memberi penjelasan resmi, bukan diam seribu bahasa."

"Tak perlu menunggu proses pengadilan usai, sebab ini menyangkut kredibilitas kelembagaan KPU. Sebab transparansi adalah kunci kepercayaan publik," tutur Jeirry. 

KPU, kata Subhan, telah mengubah data pendidikan Gibran menjadi S-1.

Baca juga: Budayawan Eros Djarot Heran Jokowi dan Gibran Sulit Perlihatkan Ijazahnya: Apa Sih Susahnya?

“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan menjelaskan.

Subhan menjelaskan dia baru menyadari ada perubahan informasi pendidikan Gibran di laman KPU RI pada Jumat (19/9/2025) lalu.

“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.

Kini proses mediasi sedang dilakukan sehingga persidangan masih ditunda sampai proses mediasi selesai.

KPU Bakal Tindaklanjuti

Tentang tuduhan Subhan, anggota KPU RI Idham Holik membantah pihaknya telah mengubah riwayat pendidikan Gibran.

Ia menegaskan data riwayat pendidikan Gibran masih sama seperti saat mantan Wali Kota Solo itu melakukan tahapan pendaftaran capres dan cawapres pada Oktober 2023 lalu.

"Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini," ujar Idham, Senin sore, dilansir WartaKotaLive.com.

Istilah S-1 biasanya merujuk pada strata 1, yaitu jenjang pendidikan tinggi pertama dalam sistem pendidikan Indonesia.

Ini setara dengan gelar sarjana (bachelor degree) di banyak negara lain.

Meski demikian, Idham mengatakan KPU akan mendalami tuduhan Subahn.

"Terkait perubahan isian atau input di bagian 'Pendidikan Terakhir' di tampilan profil cawapres di website info pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya," kata Idham.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Bereaksi, Subhan Palal Tuduh Mengubah Pendidikan Gibran Jadi S1, Pengamat: Skandal Besar ini

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow)( WartaKotalive.com/Valentino Verry)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved