Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang

Kejaksaan Agung segera melimpahkan 9 tersangka beserta barang bukti kasus korupsi tata kelola minyak mentah ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Kompas Tv
RIVA SIAHAAN DITAHAN - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam waktu dekat ia segera menjalani sidang. 

Kejaksaan Bakal Limpahkan Kasus Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan, Riva Siahaan Cs Segera Disidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan segera melimpahkan 9 tersangka beserta barang bukti kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan KKKS periode 2018-2023 ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan setelah dilakukan pelimpahan ke pengadilan, 9 tersangka akan segera menjalani sidang.

"Iya dalam waktu dekat sudah akan kami limpah (ke pengadilan)," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Berikut daftar 9 tersangka yang segera dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor Jakarta:

  1. Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
  9. Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

9 tersangka kasus korupsi tersebut telah dilakukan pelimpahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau tahap II pada Senin 23 Juni 2025.

Baca juga: Harga Minyak Mentah Indonesia Turun karena Pelemahan Permintaan Pasar Dunia

Penuntut umum pun kemudian menyusun dakwaan untuk 9 terdakwa serta melengkapi administrasi.

"Mohon maaf agak lama, karena harus menyusun 9 dakwaan berikut kelengkapan administrasinya," ucapnya.

Sosok Riva Siahaan

Riva Siahaan telah lama berkarier di PT Pertamina Patra Niaga dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis.

PT Pertamina Patra Niaga adalah anak perusahaan dari Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi.

Riva Siahaan merupakan lulusan S1 Manajemen Ekonomi Universitas Trisaksi, Jakarta.

Kemudian, ia menempuh studi magister atau S2 di jurusan Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.

Riva mengawali karier sebagai account manager di Matari Advertising pada Maret 2005-Maret 2007.

Setelah itu, ia bekerja sebagai Assistant Account Director TBWA Indonesia pada Maret 2007-September 2008.

Riva memutuskan pindah ke PT Pertamina (Persero) sebagai Key Account Officer pada September 2008-Maret 2010.

Di perusahaan pelat merah tersebut, kariernya berlanjut sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010-Desember 2013.

Kemudian, ia ditempatkan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura pada Desember 2013-Januari 2015.

Pada Februari 2015, Riva menempati posisi baru sebagai Bunker Trader di Pertamina Energy Service.

Jabatan tersebut diembannya selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).

Mulai Maret 2018-April 2019, Riva dipercaya menduduki posisi Pricing Analyst, Market, dan Product Development Retail Fuel Marketing.

Posisi itu semakin naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.

Di perusahaan yang sama, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei-Oktober 2021.

Pada Oktober 2021, ia dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga. Riva menduduki jabatan itu hingga Juni 2023.

Pada 14 Juli 2023, Riva diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saat itu, Riva menggantikan Alfian Nasution yang digeser untuk menjabat Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Jabatan Dirut adalah posisi tertinggi dan terakhir yang ia duduki di PT Pertamina Patra Niaga sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Daftar 18 Tersangka Kasus Minyak Mentah

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sendiri menetapkan total 18 orang sebagai tersangka terkait perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

Berbeda dengan Riva Siahaan Cs, untuk 9 tersangka lain termasuk Mohammad Riza Chalid perkaranya saat ini masih dalam tahap penyidikan di Jampidsus.

Riza Chalid saat ini berstatus buron. Ia diduga berada di luar negeri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Dirjen Migas Sebagai Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Berikut daftar 18 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut:

1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023

2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014

3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018

4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020

5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping, 

6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020

7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021

8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

9 tersangka lainnya kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka ini adalah: 

10. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023

11.Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

12. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;

13.Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

14.Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

15. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 

16. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

17. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

18. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved