Jumat, 3 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Soal Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Kita Lihat Nanti

Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.

Kolase Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow-Instagram Subhan Palal
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Subhan Palal belum dapat memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi yang akan berlangsung 29 September mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, belum dapat memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi yang akan berlangsung 29 September mendatang.

“Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti  kita lihat ya,” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).

Baca juga: Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi

Diketahui, pendaftaran mediasi berlangsung Senin. Itu dilakukan usai data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan, lengkap.

Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.

Baca juga: Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah

Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi.

“Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29,” kata Dadang.

“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” sambungnya.

Dalam gugatannya Subhan Palal mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Subhan Palal: Gibran Tidak Punya Dokumen Lulus SMA

Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Berikut adalah ringkasan kasusnya:

Pokok Gugatan

  • Objek sengketa: Riwayat pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA
  • Tergugat: Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Alasan: Subhan menilai ada pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, termasuk perubahan data pendidikan di situs KPU
  • Tuntutan: Jabatan Wakil Presiden dinyatakan tidak sah dan ganti rugi Rp 125 triliun disetorkan ke negara untuk dibagi ke seluruh warga
     
    Perubahan Data KPU
  • Awalnya, di situs KPU tertulis “Pendidikan Terakhir” tanpa spesifikasi
  • Kemudian berubah menjadi “S1” (Sarjana) dari MDIS Singapore
  • Subhan menganggap perubahan ini sebagai “pengubahan bukti” yang berdampak pada konstruksi gugatannya
     
    Posisi Hukum
  • Subhan menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran
  • Hakim menyetujui bahwa gugatan bersifat pribadi, sehingga JPN tidak memiliki legal standing
     
    Tahapan Sidang
  • Sidang telah memasuki tahap mediasi selama 30 hari
  • Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved