Senin, 29 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Soal Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Kita Lihat Nanti

Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.

Kolase Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow-Instagram Subhan Palal
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Subhan Palal belum dapat memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi yang akan berlangsung 29 September mendatang. 

Pokok Gugatan

  • Objek sengketa: Riwayat pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA
  • Tergugat: Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Alasan: Subhan menilai ada pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, termasuk perubahan data pendidikan di situs KPU
  • Tuntutan: Jabatan Wakil Presiden dinyatakan tidak sah dan ganti rugi Rp 125 triliun disetorkan ke negara untuk dibagi ke seluruh warga
     
    Perubahan Data KPU
  • Awalnya, di situs KPU tertulis “Pendidikan Terakhir” tanpa spesifikasi
  • Kemudian berubah menjadi “S1” (Sarjana) dari MDIS Singapore
  • Subhan menganggap perubahan ini sebagai “pengubahan bukti” yang berdampak pada konstruksi gugatannya
     
    Posisi Hukum
  • Subhan menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran
  • Hakim menyetujui bahwa gugatan bersifat pribadi, sehingga JPN tidak memiliki legal standing
     
    Tahapan Sidang
  • Sidang telah memasuki tahap mediasi selama 30 hari
  • Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan