Gibran Digugat ke Pengadilan
Soal Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Kita Lihat Nanti
Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kolase Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow-Instagram Subhan Palal
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Subhan Palal belum dapat memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi yang akan berlangsung 29 September mendatang.
Pokok Gugatan
- Objek sengketa: Riwayat pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA
- Tergugat: Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Alasan: Subhan menilai ada pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, termasuk perubahan data pendidikan di situs KPU
- Tuntutan: Jabatan Wakil Presiden dinyatakan tidak sah dan ganti rugi Rp 125 triliun disetorkan ke negara untuk dibagi ke seluruh warga
Perubahan Data KPU - Awalnya, di situs KPU tertulis “Pendidikan Terakhir” tanpa spesifikasi
- Kemudian berubah menjadi “S1” (Sarjana) dari MDIS Singapore
- Subhan menganggap perubahan ini sebagai “pengubahan bukti” yang berdampak pada konstruksi gugatannya
Posisi Hukum - Subhan menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran
- Hakim menyetujui bahwa gugatan bersifat pribadi, sehingga JPN tidak memiliki legal standing
Tahapan Sidang - Sidang telah memasuki tahap mediasi selama 30 hari
- Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara
Berita Terkait
Gibran Digugat ke Pengadilan
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
---|
Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi |
---|
Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat |
---|
Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun, Gibran Diminta Bawa Fotocopy KTP 22 September |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.