Sabtu, 4 Oktober 2025

Tax Amnesty

Apa Itu Tax Amnesty? Ditolak Menkeu Purbaya: Kibulin Pajak Lalu Tunggu Amnesty, Itu Nggak Boleh

Menkeu Purbaya menolak kebijakantax amnesty. Dirinya menyebut kebijakan tax amnesty berpotensi lahirkan penggelapan pajak.

Kemenkeu/Biro KLI-Zalfa'Dhiaulhaq
ANGGARAN NEGARA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya menolak kebijakantax amnesty. Dirinya menyebut kebijakan tax amnesty berpotensi lahirkan penggelapan pajak. 

“Kita majukan ekonomi supaya dengan tax-tax yang concern misalnya, penerimaan tax akan tumbuh,” pungkasnya.

Lantas, apa itu Tax Amnesy?

Menurut definisi yang disebutkan Ditjen Pajak, pengertian Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara:

  • Mengungkap harta
  • Membayar uang tebusan

Sejauh ini Tax Amnesty telah dilakukan dua kali di Indonesia yakni Tax Amnesty jilid I pada 2016 dan jilid II pada 2022.

Sementara itu, Tax Amnesty jilid III disebut-sebut akan dilakukan, usai Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Dari 52 RUU tersebut, ada RUU Pengampunan Pajak atau dikenal Tax Amnesty.

Tax Amnesty sudah berjalan dua kali, yang mana pemerintah memberikan pengampunan atau penghapusan sanksi pajak kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan atau membayar kewajiban pajaknya secara penuh. 

Dalam program ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan harta, membayar sejumlah uang tebusan, dan dibebaskan dari denda atau tuntutan pidana pajak.

Dilansir dpr.go.id, kebijakan Tax Amnesty sudah lama didengungkan, namun masih menimbulkan berbagai polemik.

Berbagai alasan dan pertimbangan banyak dikemukakan terkait pelaksanaan kebijakan ini, antara lain Tax Amnesty dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak (WP), subjek dan objek pajak sekaligus meningkatkan masuknya dana-dana yang selama ini disimpan di luar negeri.

Di sisi lain, penerapan kebijakan ini juga dapat menimbulkan ketidakadilan antara penerima fasilitas pajak dengan pembayar pajak yang telah membayar dengan taat, menyebabkan penurunan kepatuhan sukarela serta melahirkan moral hazard bagi kalangan pembayar pajak yang akan cenderung menunda pembayaran pajak dan mengharapkan pengampunan pajak berikutnya.

Berkaca dari fenomena di atas, pengalaman kebijakan insentif dan gambaran Tax Amnesty di negara lain yang telah berhasil dapat dijadikan bahan evaluasi sebelum menerapkan kebijakan Tax Amnesty.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved