Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Motif Ekonomi Diduga Menjadi Penyebab Dua Oknum Kopassus Terjerat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Berdasarkan keterangan saksi, Kopda FH dan Serka N diberikan uang sebesar Rp100 juta untuk melakukan penculikan terhadap Ilham.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif ekonomi diduga membuat dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kopda FH dan Serka N terjerat kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta.
Keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan di penjara canggih di Markas Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta.
Baca juga: Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya
Berdasarkan keterangan saksi, Kopda FH dan Serka N diberikan uang sebesar Rp100 juta untuk melakukan penculikan terhadap Ilham.
Meski mengonfirmasi dugaan motif ekonomi tersebut, namun Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membantah hal itu berkaitan dengan isu kesejahteraan prajurit.
Baca juga: Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Ia menegaskan tidak ada masalah terkait dengan poin kesejahteraan prajurit.
Menurutnya kedua oknum tersebut terjerat kasus hukum terkait pengendalian diri masing-masing prajurit untuk mempertimbangkan suatu hal.
"Kalau pun terjadi bukan serta merta itu karena poin kesejahteraan yang berkurang. Jadi, sekali lagi tidak ada permasalahan kesejahteraan," kata Wahyu usai olah raga bersama awak media di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta pada Kamis (18/9/2025).
"Lebih kepada pertimbangan personal yang mencoba (mencari) tambahan (uang). Namun caranya harus dengan benar, kan sudah banyak yang dilakukan rekan-rekan prajurit lain. Seperti saya sudah bilang bisa UMKM kerja sama dengan kelompok tani," ujarnya.
Menurut Wahyu selama ini peningkatan kesejahteraan prajurit selama ini sudah baik.
Ia mengatakan selama ini Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terus memberikan perhatian kepada jajaran.
Wahyu mencontohkan pemberiaj beasiswa terhadap putra-putri prajurit TNI AD yang berprestasi.
Selain itu, kata dia, KSAD terus memberikan perhatian terhadap prajurit yang berprestasi dalam kegiatan internal maupun eksternal.
"Termasuk pimpinan memperbaiki rumah prajurit, lalu bagaimana pimpinan memberikan kesempatan beasiswa kepada prajuritnya maupun keluarganya," ucapnya.
Wahyu juga menegaskan arahan pimpinan TNI AD agar memproses prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga menegaskan TNI AD tidak akan melindungi oknum prajurit yang melanggar hukum.
"Karena TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi ataupun tidak akan pernah menutupi suatu tindakan dari prajurit yang melawan hukum, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan-kegiatan ilegal dan sejenisnya. Itu jelas," pungkasnya.
Baca juga: Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK
Dijanjikan Rp 100 Juta
Dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mohamad Ilham Pradipta.
Komandan Polisi Militer Daerah Militer Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel (CPM) Donny Agus Prayitno, menyebut kedua tersangka adalah Kopral Dua (Kopda) FH dan Sersan Kepala (Serka) N. Keduanya berasal dari Detasemen Markas Kopassus.
“Satuan berasal dari Detasemen Markas Kopassus,” ujar Donny dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimum Polda Metro Jaya), Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Donny menjelaskan, sebelum terlibat dalam kasus penculikan, Kopda FH dan Serka N sudah berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dalam penugasan. Meski demikian, status mereka belum dikategorikan sebagai desersi.
“Belum desersi, tapi di THTI. Pun itu sudah merupakan masuk dalam pidana militer,” jelasnya.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh tersangka utama berinisial JP. Tawaran itu disampaikan JP kepada Serka N dalam pertemuan di rumahnya pada Minggu, 17 Agustus 2025. JP meminta Serka N untuk menjemput seseorang yang akan dihadapkan kepada bos-nya, DH.
Keesokan harinya, Serka N menghubungi Kopda FH untuk meminta bantuan. Mereka bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur, di mana rencana penculikan dijelaskan secara rinci. Kopda FH kemudian meminta uang operasional sebesar Rp5 juta, yang disanggupi oleh Serka N dan berasal dari JP.
Pada Rabu, 20 Agustus 2025, JP menarik uang Rp95 juta dari sebuah bank swasta di Jakarta Timur dan menyerahkannya kepada Serka N. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun.
“Uang yang dijanjikan kepada Kopda FH dan Serka N untuk melakukan perbuatan tersebut, berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta. Kalau bahasanya, silakan diatur,” kata Donny.
Pomdam Jaya telah memeriksa 17 saksi dan menyita uang Rp40 juta dari tangan kedua tersangka. Keduanya kini ditahan dan menjalani proses hukum militer.
Korban, Mohamad Ilham Pradipta, merupakan kepala cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV), ia terlihat diculik oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) di area parkir Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Jenazah Ilham ditemukan keesokan harinya di sebuah kebon kosong di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat. Hasil visum menyebut korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di bagian leher.
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan total 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua oknum TNI dan satu tersangka berstatus buron berinisial EG.
Para pelaku terbagi dalam empat klaster: perencana, pengintai, eksekutor, dan penganiaya.
Motif penculikan diduga terkait pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampung yang telah disiapkan oleh otak perencana.
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
---|
Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.