RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berpandangan soal RUU Perampasan Aset harus diharmonisasikan dan diselaraskan dengan RUU KUHAP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berpandangan soal RUU Perampasan Aset harus diharmonisasikan dan diselaraskan dengan RUU KUHAP.
Hal itu bertujuan agar prosedur hukum bisa komprehensif.
"Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari. Maka KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset," kata Sudding kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Legislator PAN itu mengatakan KUHAP merupakan fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia.
Maka, menurut Sudding, KUHAP menjadi pedoman batasan dan kewenangan aparat penegak hukum.
"Revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset," kata dia.
Baca juga: PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai
Menurutnya, KUHAP bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Sudding menambahkan aturan hukum terkait perampasan aset tersebar di berbagai UU, seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Kejaksaan. Dia mengatakan RUU KUHAP menjadi solusi untuk melakukan harmonisasi regulasi tersebut.
"Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi," kata dia.
Sudding menegaskan komitmen Komisi III untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP akan menjadi langkah untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
"KUHAP yang kuat akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang legitimate, tidak tebang pilih, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral," tandasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).
Rapat kerja tersebut membahas evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Ujian Serius Komitmen DPR Melawan KKN
Bob mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR.
Dia berharap ke depan tak ada lagi perdebatan RUU tersebut menjadi tanggung jawab DPR atau pemerintah.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam tahun 2025," ujarnya.
Selain itu, Baleg DPR juga menerima sejumlah RUU lain yang masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Berikut daftarnya:
1. RUU tentang Kawasan Industri
2. RUU tentang Kamar Dagang Industri
3. RUU tentang Transportasi Online
4. RUU Patriot Bond
5. RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Satu Data Indonesia
8. RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
9. RUU tentang Pekerja Platform Indonesia
10. RUU tentang BUMD
Soal RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tujuannya adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mempermudah negara merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang2.
Pokok-Pokok RUU Perampasan Aset:
Perampasan tanpa putusan pidana: Negara bisa merampas aset tanpa harus menunggu vonis pidana, selama ada bukti kuat bahwa aset berasal dari kejahatan.
Pembuktian terbalik: Tersangka harus membuktikan bahwa aset yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah.
Nilai minimum aset: Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas.
Aset tetap bisa dirampas: Meski tersangka meninggal dunia, kabur, atau dibebaskan, aset tetap bisa disita.
Pengelolaan dan perlindungan: Diatur mekanisme pengelolaan aset, ganti rugi, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.