Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit
Menurut sang ayah Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) atau anaknya belum menerima surat panggilan dari Kejagung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran anak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) akhir pekan kemarin ternyata bukan memenuhi panggilan.
Menurut sang ayah Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) atau anaknya belum menerima surat panggilan dari Kejagung.
"Saya suruh anak saya proaktif, anak saya belum dipanggil. Saya suruh dia ke sana. Bukan dipanggil, saya suruh ke sana. Coba di TikTok katanya kita dipanggil kan. Jadi anak saya suruh aktif, jelaskan apa konsesi. Semua dokumen dikasih tidak ada masalah," tutur Jusuf Hamka, di Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Sosok yang akrab disapa Babah Alun ini menegaskan tak khawatir dengan berita yang menyebutkan Kejagung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi konsesi Tol Cawang–Pluit.
Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit
Menurutnya, penyelidikan dari Kejagung justru menjadi audit khusus dari pemerintah agar CMNP bekerja secara profesional dan sesuai kaidah hukum.
"Buat kita penyelidikan Kejagung ini special audit dari pemerintah, memperkokoh kita untuk jalan lebih baik ke depan," ujarnya.
"Penyelidikan dari Kejagung kita harus hargai, kan penyelidikan kan bukan berarti ada masalah pidana, perdata, itu enggak. Dan itu kita harus percaya Kejaksaan Agung kita di zaman Pak Prabowo ini cukup amanah dan baik," tambah Babah Alun.
Sosok Fitria Hamka
Fitria Hamka putri sulung pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Lahir di Jakarta, 9 Desember 1982, Fitria Hamka pernah mengenyam pendidikan di St Hilda’s Anglican School for Girls, Australia, dan
GS Fame Institute of Business, Jakarta.
Dulu pernah aktif di dunia fashion & lifestyle sebagai model, penulis, dan editor majalah.
Saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama & CEO PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik keluarga.

Penjelasan Kejagung
Kejaksaan Agung menyatakan telah memanggil anak pengusaha Jusuf Hamka yakni Fitria Yusuf terkait penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi proyek jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nushapala Persada (PT CMNP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan adapun pemanggilan terhadap Fitria dalam rangka permintaan klarifikasi atas perkara tersebut.
Fitria kata Anang telah menjalani proses klarifikasi pada Jumat (12/9/2025) lalu.
"Benar yang bersangkutan dimintai keterangan sifatnya klarifikasi," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/9/2025).
Meski begitu Anang mengaku belum mengetahui lebih jauh mengenai proses penyelidikan kasus tersebut termasuk siapa saja yang telah dimintai keterangan oleh penyidik selain Fitria Yusuf.
Ia beralasan pengusutan kasus itu saat ini masih tertutup lantaran masih bersifat penyelidikan.
"Belum tahu, ini kan masih tertutup sifatnya masih klarifikasi," katanya.
Kasus yang Diusut Kejagung
Kejaksaan Agung menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi proyek perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pengusutan dugaan korupsi itu saat ini masih tahap penyelidikan.
"(Pengusutan) masih lidik (penyelidikan) masih tahap klarifikasi," kata Anang saat dikonfirmasi.
Terkait hal ini Anang juga menuturkan pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak dalam pengusutan kasus tersebut. Hanya saja Anang tidak menjelaskan secara gamblang siapa pihak yang diminta klarifikasi oleh penyidik.
Perihal ini diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Ia menilai proses perpanjangan konsesi tersebut dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka dan audit menyeluruh, sehingga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan good governance.
"Ya (Kejagung harus usut tuntas)," kata Uchok kepada wartawan, dikutip Rabu (10/9/2025).
Menurut Uchok, proyek strategis nasional itu diduga diberikan secara penunjukan langsung kepada CMNP, tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana diatur dalam PP No.27 Tahun 2014 dan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur–Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penunjukan langsung tersebut membuat pemerintah kehilangan peluang untuk mendapatkan skema investasi terbaik dari pelaku usaha lain.
“Penunjukan langsung berpotensi menyebabkan kenaikan biaya investasi yang seharusnya bisa ditekan jika melalui kompetisi sehat. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang,” ujar Uchok.
CBA juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Uchok menyebut pembangunan fisik tol oleh CMNP tidak disiplin dan gagal memenuhi target penyelesaian triwulan II 2023.
“Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” tambahnya.
Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025 terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh PT CMNP.
Selain itu, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP telah dikirim pada 29 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen terkait proses perpanjangan konsesi.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.
Audit pun dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi, termasuk dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan potensi pelanggaran aturan pasar modal.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 merekomendasikan agar perpanjangan konsesi CMNP dibatalkan karena tidak melalui audit. Pemerintah diminta segera mengambil alih operasional tol untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Sejak masa konsesi berakhir, pendapatan operasional ruas tol seharusnya masuk ke kas negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Publik menilai dana tersebut krusial untuk menutup potensi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak transparan.
Uchok juga meminta Kejagung untuk memanggil pihak-pihak terkait dari PT CMNP serta unsur pemerintah yang terlibat dalam proses perpanjangan konsesi, guna memperjelas duduk perkara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan pihak PT CMNP terkait perkara ini.
BRIN Duga Dentuman di Cirebon Imbas Jatuhnya Meteor, TNI Bantah Akibatkan Kebakaran di Tol Cipera |
![]() |
---|
Heboh Benda Diduga Meteor Jatuh Picu Kebakaran di Dekat Ruas Tol Ciperna Cirebon |
![]() |
---|
Kejagung Lelang Rumah Mewah Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Harry Prasetyo Senilai Rp 2,7 Miliar |
![]() |
---|
Jalan Tol Baru Bogor–Serpong Via Parung Diharapkan Turunkan Biaya Logistik |
![]() |
---|
Nadiem Lawan Status Tersangka di Sidang Praperadilan, Sang Ayah: Saya Yakin Dia Jujur! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.