Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta Selasa, 25 Maret 2025. Ia mengungkap KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

KPK menduga ada "niat jahat" di balik pembagian tak proporsional ini, yang melibatkan dugaan jual beli kuota antara oknum Kemenag dengan pihak travel.

Agen travel diduga harus menyetor antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta) per kuota untuk mendapatkan jatah.

Saat ini, KPK sedang mendalami siapa perancang naskah SK tersebut dan alur perintah di baliknya sebelum ditandatangani oleh menteri.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun statusnya telah naik ke tahap penyidikan. 

Lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. 

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved