Kelas Menengah di Daerah Terancam, Komisi II DPR Minta Pemerintah Relaksasi Kebijakan TKD 2025
Dia pun meminta pemerintah melakukan kebijakan relaksasi kebijakan terkait TKD, mengingat situasi terakhir yang terjadi di sejumlah daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah melakukan relaksasi soal kebijakan transfer keuangan daerah (TKD) di caturwulan terakhir 2025. Dia mengatakan hal itu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah.
Transfer Keuangan Daerah (TKD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Ketua DPD Sultan Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi TKD dalam RAPBN 2026
Awalnya, Rifqi mengatakan bahwa ekonomi di daerah sangat bergantung ke APBD.
"Lebih dari 70 persen bahkan hampir dari 80 persen APBD kita tergantung kepada APBN melalui transfer APBN ke APBD," kata Rifqi dalam rapat kerja dengan sejumlah kementerian dan lembaga mitra, yakni Kemendagri, Kementerian ATR/, BNPP, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (15/9/2025).
Baca juga: Pendanaan Kopdes Merah Putih Sentuh Rp 16 Triliun, Kompensasi dari Pengalihan TKD
Dia pun meminta pemerintah melakukan kebijakan relaksasi kebijakan terkait TKD, mengingat situasi terakhir yang terjadi di sejumlah daerah.
"Ini agar ekonomi di daerah tumbuh, stabilitas ekonomi dan politik juga bisa kita jaga dengan baik," kata Politisi NasDem itu.
Di daerah, dikatakan Rifqi, warga kelas ekonomi menengah turun menjadi kelas bawah, karena kebanyakan warga kelas menengah di daerah hidup dari konsumsi APBD.
Kelas menengah adalah kelompok sosial yang berada di antara kelas atas dan kelas bawah dalam struktur masyarakat. Mereka biasanya memiliki pendapatan dan pendidikan yang cukup untuk hidup layak, tetapi belum mencapai tingkat kekayaan yang tinggi.
"Apakah sebagai kontraktor, penyedia barang dan jasa dan seterusnya. Ketika APBD tidak bisa memberikan ruang fiskal yang cukup, maka terjadi economic and government stuck di daerah," kata dia.
"Jadi bukan hanya 2026 yang kita harapkan terjadi relaksasi, tetapi juga di caturwulan terakhir saya harap kita bisa melakukan itu," kata dia.
Rifqi juga menyinggung tuntutan masyarakat yang dibacanya sebagai pelajaran di aspek proporsi APBN ke daerah.
Baca juga: Anggota DPR Khawatir Pembangunan Daerah Mandek Akibat Penurunan Anggaran TKD
"APBN hanya dua, pertama transfer ke kementerian lembaga aecara horizontal, kemudian transfer vertikal dari APBN ke APBD," kata dia.
Komisi II DPR, dikatakan Rifqi, memang melakukan pengawasan transfer pusat ke darah, tetapi untuk di penentuan angka, pihaknya tidak bisa melakukan itu
"Karena itu melalui Kemendagri, mari angka ini diselamatkan dulu, agar ketika kita biaya APBN 2026 kita punya napas bukan hanya menjaga buka ekonomi, tetapi juga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah," tandasnya.
Diketahui, Total alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 adalah sebesar Rp 848,52 triliun, yang ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran, turun dari rencana awal Rp 919,9 triliun.
Anggaran TKD ini meliputi komponen seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa, dan lainnya, dengan tujuan untuk mendorong pembangunan daerah dan perbaikan kualitas belanja yang efisien.
Berikut rincian komponen utama TKD 2025:
- Dana Alokasi Umum: Rp431 Triliun
- Dana Alokasi Khusus: Rp166 Triliun
- Dana Bagi Hasil: Rp159,9 triliun
- Dana Desa: Rp69 triliun
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur: Rp17 triliun
- Dana Insentif Fiskal: Rp4 triliun
- Dana Keistimewaan DIY: Rp1 triliiun
Kelas Menengah Disebut Jadi Penentu Arah Demokrasi di Indonesia |
![]() |
---|
Gonjang-Ganjing Pati Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Kepala Daerah Jangan Berjarak dengan Rakyat |
![]() |
---|
Ketua Komisi II DPR Tak Setuju Pansus Pemakzulan Bupati Pati: Belum 1 Tahun Menjabat |
![]() |
---|
NasDem Matangkan Target Tiga Besar di Pemilu 2029, Konsolidasi dan Peta Elektoral Jadi Fokus |
![]() |
---|
Ketua Komisi II DPR Nilai Usulan Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.