Selasa, 7 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Rp130 Triliun Terancam Mubazir, NasDem Minta Gibran Segera Pindah ke IKN

Tanpa Keppres penetapan, proyek IKN senilai ratusan triliun berpotensi jadi kota hantu. NasDem desak Presiden Prabowo segera

Tribun Kaltim/Zainul
IBU KOTA NEGARA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka didampingi sejumlah pejabat meninjau Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (28/5/2025). Pada Juli 2025, Fraksi NasDem di DPR mendesak Presiden Prabowo segera terbitkan Keppres penetapan IKN sebagai ibu kota negara dan mendorong Gibran selaku Wapres dan kementerian mulai berkantor di IKN.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah menelan anggaran lebih dari Rp130 triliun terancam mangkrak. Fraksi Partai NasDem mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan IKN sebagai Ibu Kota Negara. Mereka juga mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan kementerian mulai berkantor di IKN.

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif sangat dibutuhkan untuk memastikan IKN benar-benar aktif sebagai pusat pemerintahan baru.

"Ada dua opsi yang disampaikan secara resmi oleh DPP Partai NasDem. Opsi pertama adalah mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres terkait IKN sebagai Ibu Kota Negara," ujar Rifqi di Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2025).

Menurut Rifqi, penerbitan Keppres tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Tanpa Keppres itu, status IKN secara hukum belum sah berfungsi sebagai ibu kota.

"Aktif tidaknya IKN sebagai Ibu Kota Negara dasarnya adalah Keppres," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, NasDem juga menyarankan agar Wakil Presiden dan sejumlah kementerian/lembaga mulai dipindahkan dan berkantor di IKN, untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap pemindahan ibu kota.

"Kenapa opsi ini kami sampaikan? Karena IKN telah menelan anggaran lebih dari Rp130 triliun dari APBN," jelas Rifqi.

Baca juga: Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura

Rifqi menambahkan, secara infrastruktur, kawasan IKN saat ini sudah cukup siap. Setidaknya, ada fasilitas yang bisa menampung lebih dari 10 ribu aparatur sipil negara (ASN).

Namun, ia mengingatkan, apabila Presiden tak segera mengambil keputusan, infrastruktur yang telah dibangun itu bisa menjadi beban baru akibat biaya operasional yang tinggi namun tidak digunakan secara optimal.

"Kalau Presiden tidak cepat memutuskan, maka infrastruktur yang sudah terbangun itu dana operasionalnya tinggi dan mubazir," tandasnya.

IKN Dikebut dengan Ratusan Triliun Tanpa Keppres

Pemerintah telah mengucurkan dana besar untuk pembangunan tahap awal IKN di Kalimantan Timur. Proyek strategis nasional ini dirancang sebagai solusi atas beban Jakarta yang dianggap terlalu padat dan rentan secara ekologis.

Namun, hingga pertengahan 2025, belum ada Keppres yang resmi menetapkan IKN sebagai ibu kota pengganti Jakarta.

Baca juga: NasDem Usul IKN Dijadikan Ibu Kota Kalimantan Timur jika Batal Jadi Ibu Kota Negara

Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama menjelang masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto.

NasDem menjadi partai politik pertama yang secara terbuka mendorong agar pengaktifan IKN dipercepat dan diperkuat secara hukum dan kelembagaan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved