Kelas Menengah di Daerah Terancam, Komisi II DPR Minta Pemerintah Relaksasi Kebijakan TKD 2025
Dia pun meminta pemerintah melakukan kebijakan relaksasi kebijakan terkait TKD, mengingat situasi terakhir yang terjadi di sejumlah daerah.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
TRANSFER KEUANGAN DAERAH - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah melakukan relaksasi soal kebijakan transfer keuangan daerah (TKD) di caturwulan terakhir 2025. Dia mengatakan hal itu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah.
Anggaran TKD ini meliputi komponen seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa, dan lainnya, dengan tujuan untuk mendorong pembangunan daerah dan perbaikan kualitas belanja yang efisien.
Berikut rincian komponen utama TKD 2025:
- Dana Alokasi Umum: Rp431 Triliun
- Dana Alokasi Khusus: Rp166 Triliun
- Dana Bagi Hasil: Rp159,9 triliun
- Dana Desa: Rp69 triliun
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur: Rp17 triliun
- Dana Insentif Fiskal: Rp4 triliun
- Dana Keistimewaan DIY: Rp1 triliiun
Baca Juga
Ketua Komisi II DPR Nilai Usulan Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusi |
![]() |
---|
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR Usai Putusan MK, Komisi II Tunggu Momentum |
![]() |
---|
NasDem Dorong Moratorium IKN, Usul Jadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Rp130 Triliun Terancam Mubazir, NasDem Minta Gibran Segera Pindah ke IKN |
![]() |
---|
83 Persen Daerah Masih Bergantung TKD, Efektivitas Belanja Diuji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.