Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Beras Bansos

Profil dan Bisnis Bambang Tanoesoedibjo, Gugat KPK soal Status Tersangkanya di Kasus Korupsi Bansos

Pengusaha Bambang Tanoesoedibjo menggugat KPK atas status tersangkanya dalam kasus korupsi beras bansos.

Kompas.com/Syakirun Ni'am
DIPERIKSA KPK - Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoeseodibjo usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023). Pada 19 Agustus 2025, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Kemensos. Ia pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. 

THC adalah perusahaan di bidang perdagangan umum, termasuk impor-eskpor dan pengecer, terutama untuk barang-barang farmasi, peralatan kesehatan, hingga logistik.

Melalui DNR Distribution, anak perusahaan DNR Corporation, Bambang bekerja sama dengan Kemensos untuk menyalurkan bansos beras kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Namun, penyaluran bansos itu berujung penetapan tersangka terhadap Bambang.

Sebelum mendirikan DNR Corporation, pengalaman karier Bambang di berbagai sektor industri termasuk cukup panjang.

Berikut riwayat jabatan Bambang di berbagai perusahaan:

  • Presiden Direktur PT Zebra Nusantara Tbk 2021-2022
  • Presiden Direktur PT MNC Vision Network 2004-2016
  • Vice President Commissioner PT Media Nusantara Citra 2011-2016
  • President Commissioner PT Bhakti Asset Management 2007-2011
  • President Commissioner Bimantara Citra Tbk 2002-2007
  • Presiden Direktur PT Agis 2001-2006
  • Direktur PT Cipta Ekamulia Utama 1989 1992
  • Vice President Commissioner PT Global Mediacom Tbk 2007
  • Vice President Commissioner PT Bhakti Panjiwira 1997
  • Presiden Direktur PT Vamed Engineering Asia 1994
  • Vice President PT Bhakti Investama Tbk

KPK Siap Hadapi Gugatan

Menanggapi gugatan yang diajukan Bambang Tanoesoedibjo, KPK menghormatinya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan Bambang.

Fitroh juga mengatakan KPK telah siap dengan segala materi untuk membuktikan, proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.

"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (11/9/2025). 

"KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sidang perdana gugatan Bambang telah digelar pada 4 September 2025 lalu.

Rencananya, sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 15 September 2025 mendatang.

Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. 

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp200 miliar.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved