Kasus Impor Gula
Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa
Hotman Paris mengatakan dakwaan jaksa soal adanya korupsi dilakukan swasta pada impor gula mentah di Kementerian Perdagangan sudah patah.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
"Iya, karena regulasinya ada di sana memang," jawab Wahyu.
Dijelaskan Hotman saksi sebelumnya di persidangan mengatakan untuk mengimpor gula mentah, Kemenperin tidak ada kaitan. Karena mereka hanya berkaitan dengan industri yaitu rafinasi.
"Industri itu kan gula mentah juga," jawab Wahyu.
Kemudian dikatakan Hotman kaitannya bukan untuk gula rafinasi. Makanya melakukan rekomendasi karena gula itu diimpor untuk rafinasi.
"Tapi menurut pejabat Kemenperin kalau itu adalah untuk, bukan untuk rafinasi tapi untuk gula kristal putih, katanya mereka tidak ada hak kewenangan untuk memberikan rekomendasi karena itu bukan untuk kebutuhan industri rafinasi. Setuju?" tanya Hotman.
Kemudian saksi Wahyu menyetujui.
"Setuju betul itu," jawab Wahyu.
Atas pernyataan itu, Hotman mengklaim dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah dipatahkan.
"Wah, Anda sudah mematahkan hampir semua surat dakwaan ini. Karena surat dakwaan salah satu itu disebutkan tidak ada rekomendasi dari Kemenperin, maka unsur melawan hukum dipenuhi, itu Anda sudah patahkan barusan," kata Hotman.
"Anda juga patahkan yang paling penting itu adalah unsur kerugian negara itu adalah dihitung dari harga pokok petani, padahal tidak ada kewajiban bagi PPI untuk membeli dari harga pokok petani. Hanya kewajiban kalau yang membeli itu, yang menjual itu adalah petani baru berlaku aturan itu," imbuhnya.
Atas hal itu Hotman Paris, berterima kasih.
"Terima kasih Anda sudah mematahkan semua surat dakwaan. Terima kasih," ucapnya.
Perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 masih berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah terdakwa Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International.
Kemudian Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene,
Selanjutnya terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry dan Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.