Kasus Impor Gula
Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa
Hotman Paris mengatakan dakwaan jaksa soal adanya korupsi dilakukan swasta pada impor gula mentah di Kementerian Perdagangan sudah patah.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris mengatakan dakwaan jaksa soal adanya korupsi dilakukan swasta pada impor gula mentah di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 sudah patah.
Hotman Paris mengatakan berdasarkan keterangan saksi eks Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Wahyu Kuncoro yang menyebut tak ada larangan bagi pihak swasta melakukan impor gula mentah.
Wahyu Kuncoro dihadirkan menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Tony Wijaya, Eka Sapanca, Then Surianto, Hendrogiarto dan Hans Falita Hutama.
"Waktu Anda di BAP memang jaksa tidak menceritakan kasus ini? Ini kasusnya gara-gara mengimpor gula mentah? Ini orang udah berbulan-bulan nggak ketemu anak istrinya di penjara sama Tom Lembong juga? Anda tidak tahu waktu di BAP," tanya Hotman Paris dalam persidangan kepada Wahyu Kuncoro.
Menjawab pertanyaan Hotman, Wahyu mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Saksi Sebut Swasta Boleh Impor Gula Mentah
Hotman pun merasa heran dengan Wahyu yang tak mengetahui persoalan tersebut.
"Kok Anda tidak tahu. Anda kan pejabat berpendidikan. Waktu di BAP masa tidak tahu kasusnya apa?" kata Hotman Paris.
Lanjut Hotman, untuk berita acara, dengan ini saksi menyatakan bahwa sebagai pejabat BUMN tidak ada peraturan yang melarang perusahaan swasta yang punya pabrik gula untuk mengimpor gula mentah.
"Lho kan namanya punya pabrik gula kan pasti harus impor gula. Ini teman-teman pabrik gula swasta, punya pabrik gula," jawab Wahyu.
Baca juga: Respons Tom Lembong soal Proses Hukum Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Tetap Lanjut
Kemudian Hotman menegaskan pertanyaannya soal izin impor gula mentah.
"Maksud saya tidak ada larangan untuk mengimpor gula mentah, itu saja dulu?" tanya Hotman.
"Setahu saya tidak ada, tapi sepengetahuan saya," jawab Wahyu.
Hotman pun lantas menanyakan pihak yang berhak menentukan kewenangan mengimpor gula mentah, apakah persetujuan Menteri Perdagangan atau pihak lainnya.
"Sebenarnya kalau mekanisme yang benar saat itu harus ada rekomendasi dari Menteri Perindustrian," jawab Wahyu.
Hotman pun mengatakan berdasarkan keterangan dari pejabat Kementerian Perindustrian dalam persidangan, bahwa rekomendasi itu hanya untuk rafinasi.
"Iya, karena regulasinya ada di sana memang," jawab Wahyu.
Dijelaskan Hotman saksi sebelumnya di persidangan mengatakan untuk mengimpor gula mentah, Kemenperin tidak ada kaitan. Karena mereka hanya berkaitan dengan industri yaitu rafinasi.
"Industri itu kan gula mentah juga," jawab Wahyu.
Kemudian dikatakan Hotman kaitannya bukan untuk gula rafinasi. Makanya melakukan rekomendasi karena gula itu diimpor untuk rafinasi.
"Tapi menurut pejabat Kemenperin kalau itu adalah untuk, bukan untuk rafinasi tapi untuk gula kristal putih, katanya mereka tidak ada hak kewenangan untuk memberikan rekomendasi karena itu bukan untuk kebutuhan industri rafinasi. Setuju?" tanya Hotman.
Kemudian saksi Wahyu menyetujui.
"Setuju betul itu," jawab Wahyu.
Atas pernyataan itu, Hotman mengklaim dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah dipatahkan.
"Wah, Anda sudah mematahkan hampir semua surat dakwaan ini. Karena surat dakwaan salah satu itu disebutkan tidak ada rekomendasi dari Kemenperin, maka unsur melawan hukum dipenuhi, itu Anda sudah patahkan barusan," kata Hotman.
"Anda juga patahkan yang paling penting itu adalah unsur kerugian negara itu adalah dihitung dari harga pokok petani, padahal tidak ada kewajiban bagi PPI untuk membeli dari harga pokok petani. Hanya kewajiban kalau yang membeli itu, yang menjual itu adalah petani baru berlaku aturan itu," imbuhnya.
Atas hal itu Hotman Paris, berterima kasih.
"Terima kasih Anda sudah mematahkan semua surat dakwaan. Terima kasih," ucapnya.
Perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 masih berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah terdakwa Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International.
Kemudian Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene,
Selanjutnya terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry dan Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.