Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Niat Jahat di Balik Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024, Ada Pertemuan Rahasia
KPK mengungkap adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dengan persentase 50:50 antara haji reguler dan haji khusus ini diduga diawali oleh sebuah pertemuan rahasia antara pihak asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Modus Jual Beli 10 Ribu Kuota Haji Khusus, Pakai Perantara, Pejabat Kemenag Diduga Libatkan Travel
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Menurutnya, ada persekongkolan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.
"Setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 2 Rumah Mewah di Jaksel Senilai Rp 6,5 Miliar
Komunikasi tersebut, lanjut Asep, terjadi antara pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama.
Hasil dari pertemuan itulah yang kemudian melahirkan persentase pembagian 50:50, sebuah angka yang menyimpang dari Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan peraturan, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Lebih jauh, KPK menemukan adanya aliran dana dari pihak perusahaan travel haji kepada oknum-oknum di Kemenag sebagai imbalan dari pembagian kuota yang tidak proporsional ini.
"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama," tegas Asep.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan nama para tersangka.
Sejumlah pihak telah diperiksa untuk mendalami kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai total Rp2,6 miliar.
Aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang suap atau fee dari alokasi kuota haji.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketiganya berada di Indonesia saat keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.