Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Refly Harun: Negara yang Memproses Hukum Orang Bersuara adalah Negara dengan Demokrasi Sontoloyo

Menurut Refly, penggunaan instrumen hukum pidana oleh institusi negara terhadap warga sipil hanya akan menimbulkan rasa takut dan membungkam kritik.

Penulis: Rifqah
net
FERRY IRWANDI RENCANA DILAPORKAN - Ilustrasi penjara. Menurut Refly Harun, penggunaan instrumen hukum pidana oleh institusi negara terhadap warga sipil hanya akan menimbulkan rasa takut dan membungkam kritik. 

“Negara tidak hanya dituntut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebebasan berekspresi di ruang digital, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap pembatasan atas ekspresi di ruang tersebut tetap tunduk pada prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas,” lanjut isi salinan tersebut.

Pertimbangan ini menjadi dasar ketika MK membatasi makna pasal-pasal dalam UU ITE.

Sehingga, laporan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi atau lembaga, termasuk TNI, melainkan hanya oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reza/Mario)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan