Demo di Jakarta
Refly Harun: Negara yang Memproses Hukum Orang Bersuara adalah Negara dengan Demokrasi Sontoloyo
Menurut Refly, penggunaan instrumen hukum pidana oleh institusi negara terhadap warga sipil hanya akan menimbulkan rasa takut dan membungkam kritik.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
“Negara tidak hanya dituntut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebebasan berekspresi di ruang digital, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap pembatasan atas ekspresi di ruang tersebut tetap tunduk pada prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas,” lanjut isi salinan tersebut.
Pertimbangan ini menjadi dasar ketika MK membatasi makna pasal-pasal dalam UU ITE.
Sehingga, laporan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi atau lembaga, termasuk TNI, melainkan hanya oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reza/Mario)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.