Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Refly Harun: Negara yang Memproses Hukum Orang Bersuara adalah Negara dengan Demokrasi Sontoloyo

Menurut Refly, penggunaan instrumen hukum pidana oleh institusi negara terhadap warga sipil hanya akan menimbulkan rasa takut dan membungkam kritik.

Penulis: Rifqah
net
FERRY IRWANDI RENCANA DILAPORKAN - Ilustrasi penjara. Menurut Refly Harun, penggunaan instrumen hukum pidana oleh institusi negara terhadap warga sipil hanya akan menimbulkan rasa takut dan membungkam kritik. 

"Kalau saya media minta hak jawab. Kalau tidak puas hak jawab ke Dewan Pers, kan begitu," imbuh Refly.

DPR Ingatkan TNI Jaga Supremasi Sipil

Menanggapi mengenai adanya rencana pelaporan Ferry Irwandi ini, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta TNI agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk menghormati supremasi sipil. 

"Menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa," ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Abdullah juga mengatakan, rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru akan mempersempit ruang demokrasi.

Dengan ini, masyarakat sipil dikhawatirkan takut dan semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya. 

"Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga," ujar Abdullah.

Abdullah juga menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa lembaga negara tidak boleh memperkarakan pencemaran nama baik.

"Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," tandasnya.

Adapun putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dibacakan pada 29 April 2025 lalu.

Dalam salinan putusannya, para hakim konstitusi menyoroti kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia (HAM).

“Hak kebebasan berekspresi dimaksud merupakan salah satu hak asasi manusia yang menempati posisi penting untuk menjaga negara yang demokratis, akuntabilitas kekuasaan, dan perwujudan partisipasi publik dalam pemerintahan yang efektif,” dikutip dari salinan Putusan MK Nomor 105, Jumat.

MK juga menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang mendapat jaminan kuat baik dalam konstitusi maupun instrumen hukum internasional.

Meski begitu, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut.

Pada UUD 1945 melalui Pasal 28J ayat (2), memberikan ruang pembatasan, sepanjang dilakukan dengan undang-undang, demi melindungi hak orang lain serta menjaga moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dalam konteks ruang digital, MK menekankan negara memiliki kewajiban ganda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan