TNI Klaim Temukan Indikasi Pidana Lain oleh Ferry Irwandi usai Terganjal Putusan MK: Lebih Serius
TNI mencari celah mempidanakan Ferry Irwandi, sebut kini temukan pelanggaran lain.
TRIBUNNEWS.com - Terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pencemaran nama baik oleh influencer Ferry Irwandi, kini TNI menyebut ada indikasi tindak pidana lain.
Upaya TNI membawa Ferry atas dugaan pencemaran nama baik ke meja hukum, mengalami kendala.
Sebab, menurut putusan MK, institusi tak bisa mengajukan laporan.
Dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran lain oleh Ferry Irwandi.
Dugaan temuan itu diperoleh dari patroli siber yang dilakukan pihaknya.
Baca juga: Terganjal Aturan, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Pencemaran Nama Baik, Polisi: Putusan MK
"Kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," ujar Freddy, Kamis (11/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Freddy menyebut temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengingatkan TNI, tak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik, apabila merujuk pada putusan MK.
Polda Metro Jaya, anggota DPR RI, hingga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kompak menyampaikan hal serupa.
"Putusan MK kan institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025), dikutip dari KompasTV.
Anggota Komisi I DPR RI yang juga purnawirawan TNI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, juga mengatakan hal demikian.
Hasanuddin menegaskan, berdasarkan putusan MK, dugaan pencemaran baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada perorangan.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," kata Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Hasanuddin juga menyoroti aspek pertahanan siber. Ia mengingatkan, berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
"Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," pungkas Hasanuddin.
Sementara baru-baru ini, Yusril juga menyinggung putusan MK dalam upaya TNI mempidanakan Ferry.
Ia pun meminta agar TNI mengkaji lebih dulu tulisan-tulisan Ferry di sosial.
Apabila tulisan Ferry bersifat kritik yang konstruktif, kata Yusril, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025," jelas Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
"Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita."
Baca juga: Menko Yusril Sarankan TNI Buka Ruang Dialog dengan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," urai dia.
Dansatsiber TNI Kunjungi Polda Metro Jaya
Pada Senin (8/9/2025) sore, empat jenderal berkunjung ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal Ferry Irwandi.
Empat jenderal itu adalah Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring; Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto; Kababinkum TNI, Laksda Farid Maruf; dan Kapuspen TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah.
"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," kata Juinta, Senin.
Juinta mengatakan, hasil patroli siber TNI menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry.
Atas dugaan itu, imbuh Juinta, TNI berencana menempuh langkah hukum.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan dirinya dilaporkan, Ferry memastikan ia tak akan lari.
Ia juga mengaku siap jika memang akan diproses secara hukum.
"Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak, Pak. Saya akanĀ jalani. Saya enggak akan playing victim, rengek-rengek. Tidak, gitu."
"Kalau memang mau diproses hukum, ya ini kan negara hukum kita jalani bersama gitu. Itu aja, Pak," tutur Ferry dalam unggahannya di Instagram, Senin.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Reynas Abdila/Farryanida Putwiliani, Kompas.com/Tria)
Sumber: TribunSolo.com
Ferry Irwandi
Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah
AKBP Fian Yunus
TB Hasanuddin
Yusril Ihza Mahendra
putusan MK
TNI
Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso, Alumni Akmil 1989 yang Kini Jabat Komandan PMPP TNI |
![]() |
---|
Prabowo Naik KRI dr Radjiman Wedyodiningrat Berlayar ke Teluk Jakarta, Saksikan Parade Laut |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara HUT Ke-80 TNI, Keluarga Jenderal Soedirman Turut Diundang |
![]() |
---|
Persiapan Puncak Peringatan HUT Ke-80 TNI di Monas Sudah 90 Persen, Gladi Bersih Dijadwalkan Besok |
![]() |
---|
14 Ribu Prajurit TNI AD Akan Tampil dalam Puncak HUT Ke-80 TNI di Monas, Termasuk Tank dan Rudal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.