Fadli Zon Digugat ke PTUN, YLBHI Ingatkan Hakim Berhati-hati: Jangan Sampai Ada Intervensi
YLBHI mengingatkan hakim PTUN Jakarta untuk berhati-hati dalam menyidangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
"Kalau itu, itu menjadi domain pada isi dari sejarawan. Apa yang terjadi? Kita enggak pernah tahu ada enggak fakta keras. Kalau itu kita bisa berdebat," ujarnya dalam siniar tersebut.
Lebih lanjut, Fadli bahkan meragukan keberadaan rudapaksa massal dalam sejarah resmi.
"Nah, ada rudapaksa massa betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Enggak pernah ada proof (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada," tegasnya.
Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil yang telah puluhan tahun memperjuangkan keadilan bagi korban tragedi 1998, khususnya perempuan etnis Tionghoa yang mengalami kekerasan seksual.
Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon ke PTUN, Pernyataan Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Langgar HAM |
![]() |
---|
Marzuki Darusman: Penyangkalan Fadli Zon Soal Perkosaan Massal 98 Picu Traumatis Ganda Para Korban |
![]() |
---|
Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman Gugat Fadli Zon ke PTUN Terkait Penyangkalan Perkosaan Massal |
![]() |
---|
Temuan Baru IM57+ Institute di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan: Janggalnya Sidang KKEP Kompol Cosmas |
![]() |
---|
Represi Aparat di Aksi Protes Perpanjang Sejarah ‘September Hitam’, Pemerintah Diminta Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.