Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag

KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan Kemenag.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. 

Kebijakan yang menyimpang dari undang-undang inilah yang menjadi celah korupsi.

KPK menemukan bahwa SK Menteri tersebut kemudian dijadikan "senjata" oleh agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi dan bisa memberangkatkan tanpa antre. 

Padahal, proses penerbitan SK itu sendiri bermasalah.

"Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi loh, ada SK-nya ini," ungkap Asep.

Akibat praktik ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi gagal.

Sementara kuota haji khusus dijual oleh travel dengan harga tinggi, mencapai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per jemaah.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka secara resmi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved