Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Temuan Dokumen dari Rumah Yaqut Cholil
KPK periksa Wasekjen Pimpinan Pusat GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry dalami soal dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari rumah Yaqut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota ibadah haji pada Kamis (4/9/2025).
Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami kaitan Syarif dengan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita penyidik saat menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
"Yang bersangkutan [Syarif Hamzah Asyathry] dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
Pemeriksaan terhadap Syarif merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengurai benang merah dari barang bukti yang diamankan dari rumah Yaqut di Jakarta Timur pada 15 Agustus 2025 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan sebuah telepon genggam yang diyakini menyimpan informasi krusial terkait dugaan penyelewengan kuota haji.
Selain Syarif, KPK pada hari yang sama juga memeriksa lima saksi lainnya.
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Khalid Basalamah dan Sejumlah Bos Travel
Mereka adalah pihak asosiasi travel, yakni Syam Resfiadi yang menjabat sebagai Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi).
Kemudian Muhammad Al Fatih dan Juahir dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), serta Firda Alhamdi selaku pegawai PT Raudah Eksati Utama.
Turut diperiksa pula pejabat dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhamad Agus Syafii.
Pemeriksaan intensif ini menunjukkan upaya KPK untuk terus mengembangkan penyidikan yang telah menjerat sejumlah nama besar.
Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024.
Kebijakan yang membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Penyimpangan alokasi ini diduga membuka celah praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan biro perjalanan haji.
Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.
Baca juga: Dari Yaqut ke Kuota Haji: KPK Telusuri Plot Janggal dan Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag
KPK menaksir kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.
Namun, lembaga antirasuah telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.