Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim

Sikap tidak mematuhi prosedur birokrasi yang seharusnya diikuti dalam pengadaan Chromebook dinilai sudah penuhi syarat Nadiem Makarim jadi tersangka.

Story Kejaksaan
NADIEM MAKARIM KORUPSI - Eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim (kiri, berompi pink) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek). Penetapan status tersangka Nadiem Makarim resmi diumumkan pada Kamis (4/9/2025). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Nadiem Makarim sudah memenuhi alasan hukum untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek). 

"Karena semua sudah tahu bahwa proyek ini di Malaysia sudah diumumkan gagal, gak bisa dipakai, gak efektif dan tidak efisien. Malaysia sudah kontrak Chromebook ini sejak tahun 2013, tapi 2019 diputus oleh Malaysia. Tiba-tiba Indonesia masuk ke situ," jelasnya.

"Nah, ini menimbulkan dugaan. Oh, ini kalau begitu ada mens rea-nya dong. Wong menterinya yang sebelumnya sudah mau nolak, kok masih terus. Wong Malaysia aja sudah nganggap ini tidak cocok, apalagi di Indonesia yang daerah ee terluar, terdepan, terbelakangnya itu lebih banyak," tandasnya.

Kata Kejaksaan Agung RI

Penolakan kerjasama pengadaan Chromebook oleh Mendikbudristek RI sebelum Nadiem Makarim, Muhadjir Effendy, telah diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo mengatakan, Muhadjir menolak surat tawaran dari Google Indonesia agar Kemendikbudristek RI berpartisipasi dalam pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), berupa laptop Chromebook untuk pembelajaran siswa.

"Sekitar awal 2020, NAM (Nadiem) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud," jelas Nurcahyo.

"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," tambahnya.

Namun, Nadiem tetap ikut berpartisipasi dalam proyek Google Indonesia itu.

Kemudian, Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan