Soal Laporan TNI terhadap Ferry Irwandi, UU ITE Mengatur Tak Berlaku Bagi Institusi
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan rencana tersebut terbentur pada aturan hukum.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".
"Menyatakan frasa "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu" dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan".
Dalam pertimbangan hukum putusan 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah memandang penting adanya penegasan konstitusionalitas frasa "orang lain" dalam norma Pasal 27A UU ITE.
Hal itu agar memberikan kejelasan pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi hak asasi manusia.
Hakim Arief Hidayat mengatakan dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.
Ia melanjutkan pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU ITE merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"In casu terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, merupakan hal yang sangat penting sebagai sarana penyeimbang atau salah satu sarana kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis," ucap Arief.
Ia menuturkan, terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
TNI Soal Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
Pihaknya datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.
Kepada wartawan, Brigjen Juinta menyebutnmaksud kedatangannya untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Brigjen Juanta menuturkan dari hasil patri Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.
Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," imbuhnya.
Brigjen Juanta menambahkan atas dugaan tindak pidana tersebut TNI akan melakukan langkah-langkah hukum.
UU Tapera Dibatalkan, tapi ASN Serta TNI dan Polri Masih Wajib Bayar Iuran |
![]() |
---|
Haykal Kamil Tekankan Kasus Pemukulan Staf Zaskia Adya Mecca Murni Ulah Oknum, Bukan Institusi |
![]() |
---|
Haykal Kamil Pastikan Kasus Pemukulan Staf Zaskia Adya Mecca Ditangani Serius oleh POM |
![]() |
---|
Anak Zaskia Adya Mecca Trauma Lihat Penganiayaan, Sempat Takut Pergi Sekolah |
![]() |
---|
Zaskia Mecca, Hanung Bramantyo, dan Faisal Ogah Berdamai dengan Oknum TNI Pelaku Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.