Ferry Irwandi Berpeluang Dilaporkan Polisi, Feri Amsari: TNI Perlu Baca Undang-Undang Dasar
Feri Amsari merespons wacana TNI yang bakal melaporkan aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari merespons wacana TNI yang bakal melaporkan aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025) sore, untuk melakukan konsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
"Aneh juga ya militer kita merasa terancam dengan apa yang disampaikan oleh Ferry Irwandi."
"Menurut saya memang TNI juga perlu membaca Undang-Undang Dasar ya, bahwa warga negara Indonesia itu dijamin haknya untuk berpendapat," ungkap Feri Amsari dalam dialog Kompas TV, Selasa (9/9/2025).
Feri Amsari mengungkapkan tidak pas apabila pendapat dianggap sebagai kriminal.
"Apalagi perlu dipahami bahwa Ferry Irwandi itu kan menyebarkan informasi."
"Penyebaran informasi seperti itu dilindungi di pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap
orang berhak memperoleh informasi, menyebarluaskan informasi itu dalam berbagai media yang mereka miliki, Itu kata Undang-Undang Dasar," ungkap salah satu narasumber dalam film dokumenter "Dirty Vote" yang membahas dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu.
Ingatkan Tugas Pokok TNI
Lebih lanjut, Feri juga mengingatkan tugas pokok TNI yang sudah diatur dalam Pasal 30 UUD 1945.
"Tugas pokok TNI ada di pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dalam ruang pertahanan negara. Nah, ruang kemudian sipil itu sama sekali tidak boleh disentuh oleh militer."
"Militer tidak boleh kemudian dalam konteks kemerdekaan berpendapat warga negara, melaporkan warga negara itu kepada kepolisian untuk kemudian dijadikan kriminalisasi," ungkap Feri.
Baca juga: Ferry Irwandi Dibidik Satsiber TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tak Proses Laporan
Pasal 30 UUD 1945:
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-
undang.
Keterangan TNI
Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring diketahui menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
Pihaknya datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.
Kepada wartawan, Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Brigjen Juinta menuturkan dari hasil patroli siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," imbuhnya.
Brigjen Juinta menambahkan atas dugaan tindak pidana tersebut TNI akan melakukan langkah-langkah hukum.
Sementara itu dari pihak kepolisian, Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus juga telah mengonfirmasi.
Alvian mengatakan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
"Beliau kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap Alvian di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, dari hasil konsultasi itu pihak TNI menemukan adanya dugaan pencemaran nama baik.
Adapun korban dugaan pencemaran nama baik itu ialah institusi TNI.
"Iya institusi, itu dulu ya," imbuhnya.
Tanggapan Ferry Irwandi
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi merespons dirinya disebut melakukan dugaan tindak pidana oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring.
Melalui akun Instagram resminya, @irwandiferry, Ferry menegaskan dirinya tidak gentar dan akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak pak," kata Ferry, Senin (8/9/2025) malam.
"Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak gitu. Kalau memang mau diproses hukum, ya ini kan negara hukum, kita jalani bersama," sambungnya.
Diketahui, Juinta Omboh datang dan berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dansat Siber TNI Singgung Pembahasan Ferry Irwandi Soal Algoritma
Hasil diskusi, ada dugaan pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Dugaan itu diketahui setelah tim patroli siber melakukan penelusuran.
Brigjen Juanta menuturkan dari hasil patroli Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber. Belakangan Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," imbuhnya.
Namun, Juinta Omboh belum berkenan membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Rencananya dia akan mengambil langkah hukum.
Siapa Ferry Irwandi?

Ferry Irwandi adalah mantan ASN Kementerian Keuangan yang kini dikenal sebagai konten kreator, aktivis.
Suami penyanyi jazz Muthia Nadhira ini mengundurkan diri sebagai ASN pada November 2022 untuk sepenuhnya fokus sebagai konten kreator.
Sekarang, Ferry Irwandi bergerak di bidang digital dengan bendera gerakan edukasi digital Malaka Project yang didirikannya.
Dalam demonstrasi akhir Agustus lalu ia ikut terlibat bersama beberapa influencer atau pemengaruh yang membawa poin tuntutan 17+8 ke DPR RI.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila, Mario C Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.