Ferry Irwandi Berpeluang Dilaporkan Polisi, Feri Amsari: TNI Perlu Baca Undang-Undang Dasar
Feri Amsari merespons wacana TNI yang bakal melaporkan aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari merespons wacana TNI yang bakal melaporkan aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025) sore, untuk melakukan konsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
"Aneh juga ya militer kita merasa terancam dengan apa yang disampaikan oleh Ferry Irwandi."
"Menurut saya memang TNI juga perlu membaca Undang-Undang Dasar ya, bahwa warga negara Indonesia itu dijamin haknya untuk berpendapat," ungkap Feri Amsari dalam dialog Kompas TV, Selasa (9/9/2025).
Feri Amsari mengungkapkan tidak pas apabila pendapat dianggap sebagai kriminal.
"Apalagi perlu dipahami bahwa Ferry Irwandi itu kan menyebarkan informasi."
"Penyebaran informasi seperti itu dilindungi di pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap
orang berhak memperoleh informasi, menyebarluaskan informasi itu dalam berbagai media yang mereka miliki, Itu kata Undang-Undang Dasar," ungkap salah satu narasumber dalam film dokumenter "Dirty Vote" yang membahas dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu.
Ingatkan Tugas Pokok TNI
Lebih lanjut, Feri juga mengingatkan tugas pokok TNI yang sudah diatur dalam Pasal 30 UUD 1945.
"Tugas pokok TNI ada di pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dalam ruang pertahanan negara. Nah, ruang kemudian sipil itu sama sekali tidak boleh disentuh oleh militer."
"Militer tidak boleh kemudian dalam konteks kemerdekaan berpendapat warga negara, melaporkan warga negara itu kepada kepolisian untuk kemudian dijadikan kriminalisasi," ungkap Feri.
Baca juga: Ferry Irwandi Dibidik Satsiber TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tak Proses Laporan
Pasal 30 UUD 1945:
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.