Tunjangan DPR RI
Adies Kadir Dilaporkan ke MKD Terkait Pernyataan Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta Masih Nombok
Adies Kadir dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pernyataannya yang menyebut tunjangan perumahan anggota dewan sebesar Rp50 juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pernyataannya yang menyebut tunjangan perumahan anggota dewan sebesar Rp50 juta masih belum mencukupi.
Pernyataan tersebut dinilai menyinggung publik dan memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah.
Laporan itu diajukan oleh akademisi sekaligus perwakilan masyarakat sipil, Muharam Yamlean, pada Senin (8/9/2025), dengan nomor register 43. Ia menilai pernyataan Adies yang disampaikan pada 20 Agustus 2025 telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Adies menyebut tunjangan rumah Rp50 juta masih nombok jika dibandingkan biaya kos di Jakarta. Pernyataan ini sangat tidak sensitif terhadap kondisi rakyat dan memicu keresahan publik,” ujar Yamlean di Kompleks Parlemen, Senayan.
Yamlean meminta MKD menyatakan Adies melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Wakil Ketua DPR RI.
Ia juga mendesak agar persidangan MKD digelar terbuka demi transparansi dan segera menunjuk pengganti Adies di bidang ekonomi dan keuangan agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Laporan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, termasuk pasal-pasal terkait integritas, akuntabilitas publik, dan hubungan dengan masyarakat.
Baca juga: Bahlil Pastikan Gaji dan Fasilitas Adies Kadir Otomatis Disetop Usai Dinonaktifkan dari Anggota DPR
“DPR adalah lembaga yang harus menjaga kehormatan dan integritas. Pernyataan pimpinan yang justru menimbulkan keresahan tidak bisa dianggap sepele,” tegas Yamlean.
Adies Kadir sebelumnya menjadi sorotan publik setelah merinci besaran penghasilan anggota DPR RI, termasuk tunjangan rumah yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Ia menyebut total penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp70 juta per bulan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, belum termasuk tunjangan perumahan.
“Kalau kos Rp3 juta per bulan, dikali 12 jadi Rp36 juta. Belum lagi bayar pembantu, sopir, dan lain-lain. Jadi Rp50 juta itu sudah termasuk fasilitas-fasilitas itu,” kata Adies di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran sepekan terakhir di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam belum memberikan tanggapan atas laporan terhadap Adies Kadir.
Tunjangan DPR RI
Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dengan Malaysia, Ada Tunjangan Hiburan dan HP |
---|
Anggota DPR RI Masih Tetap Dapat Tunjangan Pensiun, Tertinggi Rp 3,6 Juta |
---|
Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Uya Kuya Didorong Jalani Sidang Etik di MKD DPR RI |
---|
Ray Rangkuti Sebut Gaji DPR 42 Kali Lipat Gaji Rakyat, Timbulkan Kesenjangan Sosial |
---|
BREAKING NEWS DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.